Skip to main content
Berita Utama

Kepala BNNP Sulawesi Selatan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2023

Dibaca: 8 Oleh 16 Mar 2023Tidak ada komentar
Kepala BNNP Sulawesi Selatan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2023
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th menghadiri rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 dengan tema “Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Menyikapi Perubahan Pandemi ke Endemi di Sulawesi Selatan Tahun 2023″ yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Maret 2023 bertempat di Hotel Claro Gardenia Lantai 5 Makassar Jl.A.P.Pettarani Makassar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr.H.Syahrial Sidik.SH.MH, Kadivpas Kumham Sulsel Dr.Suprapto,MH, Aspidum Kejati Sulsel Zuhandi SH.MH, Yang mewakili Kesbangpol Prov.Sulsel Erlan Triska SIP, Wadanpom Letkol CPM David, Para Pejabat Utama Kanwilkumham Sulsel serta para Karutan/Kalapas se-Sulsel dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 42 orang

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kadivpas Kumham Sulsel dan dilanjutkan paparan narasumber Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th dalam diskusi panel dengan materi yang dibawakan berjudul “Assesmen Terpadu (TAT)”.

Adapun hasil rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 yaitu :

1. Menyikapi penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju Endemi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran tahanan, pelayanan sidang online.

2. Menyatukan persepsi dalam penerimaan tahanan A1 dan A2 dalam masa endemi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid 19.

3. Untuk mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan tugas melalui kordinasi dan kerjasama antar instansi penegak hukum,BNN Prov.Sulsel dan TNI.

4. Memahami isu strategis dan aktual pada UPT Pemasyarakatan se Sulsel.

5. Pembahasan permasalahan antar instansi, sehingga diharapkan dpt menghasilkan satu pemikiran dalam penegakan hukum, kaitannya pada penanganan pidana secara terpadu, penanganan Overstaying, Pertukaran Data (SPPT-TI) serta program Restorative Justice.

6. Terbangunnya komitmen Bersama Dalam Mendukung Program P4GN.

7. Menciptakan kondisi aman dan kondusif pada masa politik, dan

8. Percepatan penerimaan petikan putusan (Extra Vonis).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel