Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Penyuluh Narkoba Bidang P2M BNNP Sulsel Rosnifai, SKM., M.Kes, yang dibuka oleh Bapak Sekertaris BKPSDM H.Nurdin, SKM., M.Kes, kemudian dilanjutkan dengan materi “Narkoba di lingkungan Kerja”.
Kegiatan diisi dengan materi :
1. Narkoba menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009;
2. Dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri, keluarga, dan kesehatan;
3. Faktor penyalahgunaan narkoba di tempat kerja
4. Upaya Pencegahan narkoba di tempat kerja dan peran seleruh elemen dalam penangan narkoba
5. Upaya rehabilitasi bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba.
6. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang yang terdiri dari bapak Sekertaris BKPSDM H.Nurdin, SKM., M.Kes serta jajaran BKPSDM Kabupaten Bantaeng.