Skip to main content
Berita Utama

STRATEGI PERANG MELAWAN NARKOBA DENGAN GERAKAN BNN MASUK DESA MELALUI AGEN BERSINAR DI SULAWESI SELATAN

Dibaca: 276 Oleh 22 Nov 2021Desember 1st, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

STRATEGI PERANG MELAWAN NARKOBA DENGAN GERAKAN BNN MASUK DESA MELALUI AGEN BERSINAR DI SULAWESI SELATAN

 DISUSUN OLEH : SUDARIANTO, SKM, M.Kes

 

ABSTARK

“Strategi Perang Melawan Narkoba dengan Gerakan BNN Masuk Desa melalui Agen Bersinar” yang merupakan salah satu strategi untuk mendekatkan program BNN ke masyarakat sehingga dapat diimplementasikan oleh, dari dan untuk masyarakat. Selain itu, gerakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Berikut adalah penjelasan lebih detail terkait deskripsi proyek perubahan :

  1. Strategi Perang Melawan Narkoba adalah cara efektif untuk menekan pasar potensial peredaran gelap narkoba.
  2. BNN Masuk Desa (BMD) adalah kata kunci inovasi baru yang berarti upaya mendekatkan program BNN ke masyarakat melalui Agen Bersinar menuju Kabupaten/ Kota, Kecamatan,  Desa/Kelurahan Bersih Narkoba.
  3. Agen Bersinar adalah mitra BNN yang menjadi perwakilan mulai dari tingkat kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan untuk menjalankan program Bersih Narkoba.
  4. BMD merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres No 2 tahun 2020 yang salah satu pointnya menekankan tentang pelaksanaan program desa bersinar.

Berdasarkan wilayah administratif, Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 24 Kabupaten/ Kota, 304 Kecamatan, dan 2.993 Desa/ Kelurahan. Sejak tahun 2011 pelembagaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, hanya didukung oleh 3 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota saja. Penambahan BNNK saat ini belum dapat dilakukan karena sampai dengan saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan BNNK se-Indonesia. Penempatan ke tiga Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota yang ada saat ini juga belum dapat dilakukan pembagian  tugas secara regionalisasi karena semuanya terletak di regional utara.

 

Kata kunci : bnn masuk desa, desa bersinar, agen bersinar

 

  1. Latar Belakang

Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman bagi keselamatan dan keterlindungan masyarakat Indonesia.Hal ini dikarenakan daya rusak narkoba yang sangat kompleks dimana berdampak buruk terhadap kesehatan pengguna, kehidupan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tindak kriminalitas, menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan berujung pada penurunan kualitas dan daya saing bangsa.Saat ini, seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba, baik pejabat, aparat TNI/POLRI/Jaksa/Hakim, hingga masyarakat umum. Narkoba saat ini telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia dan para pengedar menyasar kalangan remaja ataupun anak-anak sebagai regenerasi pangsa pasar dengan jangka pakai yang panjang.

Rencana Strategi Badan Narkotika Nasional yang tertuang dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BNN Tahun 2020-2024 menjadi arahan dan acuan dalam menentukan berbagai kebijakan Badan Narkotika Nasional sepanjang tahun 2020-2024.Visi BNN sesuai dengan Renstra BNN tahun 2020-2024 adalah “Mewujudkan masyarakat yang terlindungi dan terselamtkan dari kejahatan narkotika dalam rangka menuju Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang ditetapkan adalah (1) pemberantasan peredaran gelapdan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara professional; (2) meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan mayarakat terhadap kejahatan narkotika; (3) mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Perwujudan visi dan misi tersebut perlu didukung dengan manajemen organisasi yang baik serta struktur organisasi yang proporsional yang akan menjadisupporting system terhadap core process BNN sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal terhadap masyarakat.

BNN merupakan leading sector dalam penanganan kejahatan narkotika di Indonesia yang didukung oleh beberapa lembaga lainnya seperti Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Imigrasi,  pemerintah daerah dan lain- lain. Kerja keras setiap lembaga yang terlibat penanganan kejahatan narkotika serta sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penanganan kejahatan narkoba di Indonesia sehingga Indonesia dapat keluar dari kondisi darurat narkoba. Penanganan diarahkan untuk menekan jumlah atau kuantitas penyalahguna yang bersifat coba pakai. Penyalah guna yang coba pakai harus secara tepat mendapatkanintervesi dari pemerintah agar benar-benar bersihdari narkotika sehingga tidak beralih menjadi pecandu narkotika.

Badan Narkotika Nasional Provinsi memiliki tugas dan fungsi yang dituangkan dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kotapasal 2 berbunyi “Badan Narkotika Nasional Provinsi mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas, fungsi Badan Narkotika Nasional dalam wilayah provinsi”. Sedangkan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional Provinsi pada pasal 3 yang relevan dengan isu strategis pada proyek perubahan ini antara lain 1)pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah provinsi, 2)pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi, 3)pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah provinsi, 4)pelaksanaan koordinasi dan kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah provinsi.Rancangan proyek perubahan ini juga relevan dengan Inpres No 2 tahun 2020 yang salah satu pointnya menekankan tentang pelaksanaan program desa bersinar.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia saat ini semakin masif. Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN, angka Prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 terjadi penurunan. Pada tahun 2011 prevalensi sebesar 2,23 %, pada tahun 2014 sebesar 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 %. Pada tahun 2019, prevalensi tersebut meningkat sebanyak 0,03 % menjadi 1,80 %. Angka tersebut kurang lebih setara dengan 3,3 juta orang penduduk Indonesia. Peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014.

Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang terdiri dari 24 kabupaten / kota dengan jumlah penduduk sebanyak 8,88 juta penduduk pada tahun 2020. Data penyalahguna prevelensi narkotika tahun 2019, menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan menempati urutan ke-16 dari 34 Provinsi dengan angka prevalensi sebesar 1,5 %. Hasil penelitian BNNRIbekerjasama dengan Lembaga Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan sasaran penelitian penduduk umur 10-59 tahun menunjukkan bahwa di Sulawesi Selatan jumlah penyalahguna narkoba pada tahun 2008 sebesar 1,80% atau setara dengan 103.849 penyalah guna, pada tahun 2011 meningkat menjadi 1,95% atau setara dengan 124.444 penyalah guna, tahun 2014 menjadi 2,08% atau setara dengan 125.643 penyalah guna, pada tahun 2016 meningkat menjadi 130.000 penyalah guna, dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 138.000 penyalah guna yang tersebar di pada 24 Kabupaten/Kota.

Hasil survey BNN juga menyebutkan bahwa Sulawesi Selatan masuk menjadi 13 besar Provinsi di Indonesia dengan prevalensi penyalahguna narkotika kelompok pekerja tertinggi. Sulawesi Selatan setidaknya memiliki 17 kawasan yang rawan akan narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 dan 2021 juga terus meningkat, data dari Polda Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa perkara narkoba pada tahun 2020 naik sebesar 4,6 % atau sejumlah 2.089 kasus dibandingkan tahun 2019 sebesar 1.996 kasus. Jumlah tersangka pada tahun 2020 adalah sebanyak 2.933 orang, dimana 14 orang merupakan bandar, 316 orang adalah pengedar dan 2.603 adalah pengguna narkoba. BNNP Sulsel sepanjang bulan Januari – Juni 2021 juga telah mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 120 kasus dengan jumlah sitaan mencapai 120 kg shabu. Kasus narkoba tersebut diperkirakan lebih banyak lagi mengingat hasil riset Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional pada tahun 2011 menyebutkan bahwa hanya 5 % penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan. Selebihnya, 95 % dapat lolos dan beredar  di Indonesia.

Permasalahan yang dihadapi oleh Provinsi Sulsel dalam penanganan kejahatan narkoba saat ini adalah rendahnya penyalahguna narkoba yang mengikuti program rehabilitasi yaitu hanya sebesar 2, 46 % dan keterbatasan kelembagaan. Dimana saat ini Sulawesi Selatan hanya memiliki 3 BNNK atau hanya sebesar 12,5 % dari 24 Kabupaten/ Kota yang ada di Sulawesi Selatan. Permasalahan tersebut tentunya menghambat pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan mengingat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terus meningkatdan telah menyasar generasi muda yang dalam jangka panjang akan merusak masa depan bangsa. Hal ini juga akan menjadi penghambat terwujudnya visi Suluwesi Selatan Tahun 2018- 2023 yaitu “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan identifikasi pemasalahan berdasarkan model atau selanjutnya teori penilaian organisasi Leavitt. Teori penilaian organisasi oleh Leavit melihat suatu organisasi melalui empat elemen yaitu task (tugas yang dijalankan), structure (stuktur organisasi), people (sumber daya manusia) dan technology (teknologi yang dimiliki organisasi), yang digambarkan dalam tabel berikut:

No. Elemen Leavitt’s Identifikasi masalah
1. Task Rendahnya penyalah guna narkoba di Sulawesi Selatan yang mengikuti program rehabilitasi yaitu hanya sebesar 2,46%.
Belum optimalnya upaya pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika
Rendahnya persentase Kabupaten/Kota yang mengimplementasikan Inpres 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (6/24)
2. Structure Kurangnya Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang memiliki struktur BNN Kabupaten/Kota yaitu hanya sebanyak 3 Kabupaten/ Kota atau sebesar12,5% dari 24 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Sulsel.
3. People Rendahnya kepedulian/ peran serta masyarakat (sumber daya manusia)terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba sampai ke desa/ kelurahan.(1.090)
4. Technology Belum adanya sistem teknologi yang dapat memantau penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

 

Berdasarkan identifikasi permasalahan organisasi di atas, dapat dilakukan intervensi untuk mengetahui gap yang terjadi berdasarkan kondisi saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan, sepertiberikut :

  • Kemudahan akses layanan rehabilitasi sampai kecamatan bahkan desa/ kelurahan.
  • Meningkatkanyapemutusan jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Meningkatkatnya peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengimplementasikan Inpres 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
  • Tersedianya BNNK pada setiap Kabupaten/ Kota atau agen BNN sampai ke desa/ kelurahan.
  • Meningkatkan peran serta/ kepedulian masyarakat/ SDM terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba sampai ke desa/ kelurahan.
  • Tersedianya sistem teknologi yang dapat memantau penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, tercipta gagasan perubahan dalam rangka mendekatkan program Badan Narkotika Nasional ke masyarakat melalui Agen Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai mitra atau perwakilan BNN di Desa/ Kelurahan, terutama pada Kabupaten/ Kota yang belum terbentuk BNN Kabupaten/Kota.

 

  1. Tujuan

Gerakan ini bertujuan antara lain :

  1. Tujuan jangka pendek yaitu untuk mendekatkan program BNN ke masyarakat melalui Agen Bersinar menuju Kab/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan Bersih Narkoba di daerah uji coba.
  2. Tujuan jangka menengah yaitu untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan BNN di daerah uji coba serta pengembangan program ke kabupaten/kota lain.
  3. Tujuan jangka panjang yaitu untuk memudahkan akses layanan BNN di Sulawesi Selatan.

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup yang akan dibahas dalam strategi ini adalah sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional Provinsi poin 1)pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan dalam wilayah provinsi.

Antara kondisi saat ini dan kondisi ideal yang diharapkan terdapat gap/ masalah yang memerlukan inovasi untuk mengatasi gap tersebut dengan alur piker seperti berikut.

D.   Rencana Tahapan Gerakan Rencana Strategis

Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang seperti berikut :

No KEGIATAN OUT PUT
Jangka Pendek  
2. Koordinasi Bersinar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulawesi Selatan Terciptanya kesepakatan yang ditindak lanjuti dengan regulasi kerjasamaBersinar (PKS)
3. Rapat Sinergitas dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/ Kota menuju Bersih Narkoba Terlaksananya sinergitas program Bersih Narkoba yang ditindak lanjuti dengan dukungan perubahan.
4. Advokasi BMD ke Pemda Kab/Kota menuju Desa/Kelurahan Bersih Narkoba Tersusunnya naskah akademik dan terbentuknya desa/ kelurahan bersinar.
5. Pengukuhan Agen Bersinar Terpenuhinya perwakilan BNN pada desa/ kelurahan bersinar uji coba
6. Pelatihan Agen Bersinar Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan Agen Bersinar
7. Operasionalisasi Desa/ Kelurahan Bersinar oleh Agen Bersinar Operasionalnya kegiatan desa/ kelurahan bersinar.
Jangka Menengah  
1. Implementasi kegiatan Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan menuju Bersih Narkoba (Bersinar) Terduplikasinya pencanangan desa/ kelurahan bersinar pada lokasi lain
2. Pendampingan operasionalisasi Tim Terpadu P4GN oleh BMD Terciptanya kondisi desa/ kelurahan bersih narkoba
3. Penguatan pembiayaan operasional Bersinar ke Pemda dan CSR BUMN Terfasilitasinya biaya operasional kegiatan desa/ kelurahan bersinar.
4. Kompetisi Desa/ Kel Bersih Narkoba (Bersinar) Beroperasinya desa/ kelurahan bersinar secara serentak
Jangka Panjang  
a. Dorongan operasionalisasi Tim Terpadu P4GN Bersinerginya tim terpadu P4GN
b. Sosialisasi Intervensi Bersih Narkoba melalui BNN Masuk Desa Meningkatnya pemahaman sector terkait dan amsyarakat tentang bersih narkoba melalui BMD
c. Penggalakan BNN Masuk Desa pada Kab./ Kota lainnya Massif nya gerakan BMD ke Kab./ Kota lingkup provinsi
d. Kompetisi Desa/ Kel. Bersih Narkoba (Bersinar) Beroperasinya desa/ kelurahan bersinar secara serentak

 

 

 

  1. Kesimpulan

Penyalahgunaan dan peredaran gelapnarkoba di Sulawesi Selatan terus meningkat dan sudah sampai di pelosok kecamatan dan desa. Narkoba juga sudah merambah berbagai segmen mulai dari pejabat negara, aparat penegak hukum, masyarakat biasa dan menjadikan generasi muda dan anak- anak sebagai target pengguna narkoba. Permasalahan yang dihadapi Sulawesi Selatan dalam penanganan kejahatan narkotika saat ini adalah masih rendahnya penyalah guna narkoba yang mengikuti program rehabilitasi dan keterbatasan kelembagaan dimana  Provinsi Sulawesi Selatan hanya memiliki 3 BNNK dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan dan ketiganya terletak di regional utara. Keterbatasan kelembagaan dalam hal ini menjadi prioritas isu utama permasalahan penanganan kejahatan narkotika di Provinsi Sulawesi Selatan.

Strategi khusus diperlukan untuk menyikapi permasalahan keterbatasan kelembagaan, dimana  pembentukan BNNK tidak dapat dilakukan dengan cepat mengingat saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium dan kesiapan pemerintah daerah sendiri.

 

  1. Saran
    1. Seiring dengan berjalannya Gerakan BNN Masuk Desa, BNNP Sulawesi Selatan perlu terus mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mempersiapkan diri membentuk BNNK di daerahnya. Sehingga ketika Pemerintah Pusat sudah mengizinkan pembentukan BNNK, pemerintah daerah dengan pendampingan dari BNNP dapat segera berproses untuk membentuk BNNK
    2. Untuk mengoptimalkan peran serta dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam P4GN, BNNP bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu mendorong dan mendukung terbentuknya Perda Fasilitasi P4GN di Kabupaten/ Kota yang ada di Sulawesi Selatan. Perda ini nantinya juga menjadi payung hukum bagi daerah untuk melaksanakan berbagai program P4GN seperti pembentukan kelurahan/ desa bersinar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel