Skip to main content
Berita KegiatanSiaran Pers

TIM GABUNGAN BNN RI SITA 50 PAKET GANJA DI LAMPUNG

Dibaca: 4 Oleh 31 Agu 2021Tidak ada komentar
TIM GABUNGAN BNN RI SITA 50 PAKET GANJA DI LAMPUNG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran dan Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta BNN Provinsi Lampung, dibawah kendali Brigjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 50 bungkus dengan berat 52,3 kilogram. Barang bukti ganja tersebut diamankan dari dua orang tersangka di TKP yang berada di rest area kilometer 172 A, Jalan Tol Kayu Agung, Bakauheni, Lampung, (23/8).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran ganja asal Aceh yang masuk ke wilayah Bandar Lampung melalui jalur darat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditrektorat Dakjar dan BNNP Lampung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan sindikat peredaran ganja lintas Jawa – Sumatera

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan yaitu hukuman mati atau penjara 20 tahun, Bravo…BNN RI.(HNY)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel