Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok BNNP Sulawesi Selatan

Tugas pokok dan fungsi BNN Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional 03 tahun 2015  tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, BNN Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dalam melaksanakan tugas, BNN Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
  5. Pelayanan administrasi;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel