Skip to main content
Berita Kegiatan

Aksesibilitas rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba di Kabupaten Luwu Timur

Dibaca: 58 Oleh 24 Okt 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Aksesibilitas rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba di Kabupaten Luwu Timur
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id,  Sorowako – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini, merupakan permasalahan besar nasional. Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba, baik pejabat, aparat TNI/POLRI/Jaksa/Hakim, hingga masyarakat umum. Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak sebagai regenerasi pangsa pasar.
Rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba, serta merupakan salah satu strategi untuk memutus peredaran gelap narkoba. Hal tersebut sangat berkaitan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 berbunyi “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Berdasarkan kebijakan tersebut maka pemerintah wajib menyediakan dan memfasilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba untuk memperoleh layanan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi social.
Kondisi saat ini yang terjadi di Sulawesi Selatan, yaitu dari perkiraan 138.000 penyalah guna pada tahun 2017 hanya berhasil direhabilitasi pada kisaran 3.396 penyalah guna (2,46%) pada tahun 2015 sampai 2017. Sedangkan situasi penyalah guna narkoba dari Kab Luwu Timur yang mengikuti program rehabilitasi sejak tahun 2016 sd 2018 sebanyak 53 orang, selama ini dirujuk ke Kota Makassar, padahal berdasarkan letak geografis nya dapat ditempuh dengan transportasi darat dari Kab Luwu Timur ke Kota Makassar selama 12 jam.
Dengan dasar itulah sehingga BNN Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pemda (BNK) Luwu Timur untuk menjalankan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yaitu serangkaian aktifitas di bidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka mempermudah akses layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan masyarakat Kab. Luwu Timur. Program tersebut terdiri dari kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Agen Pemulihan (AP).

Aksesibilitas rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba di Kabupaten Luwu Timur

Langkah awal program ini, dimulai dari inisiatif Pemda (BNK) Luwu Timur mengundang Satgas Anti Narkoba perdesa bekerjasama oleh manajemen PT.Vale melaksanakan Bimbingan Teknis Terpadu Layanan Rehabilitasi Penyalah guna narkoba dengan mendatangkan tim dari Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 sd 25 Oktober 2019 di Gedung pertemuan PT. Vale Sorowako.
Pada pembukaan kegiatan, Ketua Pelaksana Harian BNK Luwu Timur menyampaikan Peran Pemerintah Daerah dalam penanggulangan narkoba di wilayah nya dengan kebijakan pengalokasian dana desa sebesar Rp. 10.000.000 per desa untuk kegiatan penanggulangan narkoba.
Satgas anti narkoba Kab Luwu Timur selama tiga hari belajar teknik pemetaan lokasi penyalah guna narkoba, teknik edukasi masyarakat sehingga memahami perlunya pecandu narkoba mengikuti program rehabilitasi, teknik wawancara dalam rangka penemuan penyalah guna narkoba, teknik pendampingan jika menemukan penyalah guna narkoba (kalau risiko ringan dapat diintervensi langsung, tetapi jika risiko sedang dan berat supaya dirujuk ke Puskesmas yang SDM sudah terlatih untuk melaksanakan layanan rehabilitasi. Begitupun bagi mantan pengguna narkoba yang telah mengikuti program rehabilitasi harus didampingi oleh agen pemulihan supaya dapat mempertahankan kepulihannya.
Harapan BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan BNK Luwu Timur kepada Satgas Anti Narkobasetelah mengikuti kegiatan ini, dapat segera menyusun strukturnya den melaksanakan tahapan-tahapan kegiatannya.

Di tempat terpisah, BNN Provinsi Sulsel yg difasilitasi Pemda (BNK) Lutim memberikan bimbingan teknis terpadu tentang pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba terutama rujukan dari Sekretariat Pemulihan Berbasis Masyarakat.

Dekatkan program rehabilitasi ke masyarakat melalui IBM.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel