Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Whistle blowing system merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digalakkan, tidak hanya di lingkup Kementerian/Lembaga Pemerintah tapi juga di tiap organisasi swasta.Whistle blowing system ini memberi kesempatan luas bagi seluruh elemen bangsa untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Melalui sistem ini, siapapun berhak melaporkan kepada pihak dalam organisasi yang ditunjuk dan diberikan mandat kewenangan dalam menerima pesan atau laporan dan bertanggung jawab serta meneruskannya untuk proses lebih lanjut.

Dalam hal ini sebaiknya kewenangan dapat dipegang oleh pimpinan tertinggi dan selanjutnya dapat diproses secara hukum. Langkah BNNP Sulawesi Selatan dengan meletakkan  banner di bagian depan halaman Facebook Whistleblowing BNNP Sulsel dan setiap gedung tentu merupakan langkah positif dan berani. Positif – karena sebagai bentuk upaya yang baik dan berani – karena menunjukkan komitmen kepada masyarakat sebagai organisasi yang tengah berusaha melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya yang diperlukan adalah agar WBS yang tersedia ini dapat digunakan dan dimanfaatkan baik oleh para ASN pada umumnya dan khususnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, maupun anggota masyarakat yang  mengetahui atau mencurigai adanya perilaku atau tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, upaya sosialisasi seluas-luasnya agar dicapai pemahaman sebaik-baiknya mengenai WBS sangat diperlukan. Suatu organisasi hendaknya menyadari bahwa setiap pegawai merupakan sumber informasi yang berharga yang dapat dimanfaatkan untuk mengenali adanya permasalahan, mampu untuk menanganinya dan mencegahnya sebelum permasalahan tersebut menyebabkan kerusakan yang besar atau membahayakan reputasi organisasi atau stakeholders.

Singkatnya, Whistleblowing system hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya jaminan kerahasiaan. Termasuk jaminan bagi pegawai atau ASN sebagai pelapor yang memberikanlaporandenganbenardapattetapmemperolehjaminanterhadapstatus kepegawaiandankarirmereka. Sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Whistleblowing system ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia, banyak organisasi di negara lain juga telah menerapkannya dan masyarakat pun terbiasa untuk aktif berperan. Whistleblowing system dapat berjalan baik apabila ada peran aktif masyarakat yang juga ditindaklanjuti dengan peran aktif organisasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik meneliti kebenarannya, menetapkan proses sanksi, maupun perlindungan kerahasiaan bagi pelapor dan kesempatan pembelaan bagi pihak terlapor. Dalam Guidelines on Whistleblowing, komisi anti korupsi International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang cukup efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas dalam diri setiap pegawai. Oleh karenanya, organisasi perlu mempersiapkannya dengan baik segala hal terkait dengan tata kelola sistem Whistleblowing ini demi transparansi dan akuntabiltas organisasi yang mendorong tata kepemerintahan yang baik.

REFERENSI:

1)     ICC Guidelines on Whistleblowing (2008), International Chamber of Commerce pada www.iccwbo.org;

2)     Institute of Chartered Accountants in England and Wales, “Guidance for audit committees”, March 2004 dalamICC Guidelines on Whistleblowing (2008), International Chamber of Commerce padawww.iccwbo.org;

3)     ICC Guidelines on Whistleblowing (2008), op.cit.

4)    https://setkab.go.id/whistleblowing-system-wbs-langkah-awal-upaya-pencegahan-dan-pemberantasan-korupsi/

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel