Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Unit Pengendali Gratifikasi merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan untuk mengantisipasi potensi Gratifikasi yang mungkin saja dapat terjadi dalam pelaksanaan operasional tugas dan fungsi pada 4 (empat) Unit Kerja Unit kerja Bagian Umum; Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberantasan dan Bidang Rehabilitasi.

Unit dibentukoleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan dengan proses asesment dan pemilihan langsung oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan selaku Kepala pelaksana administrasi dan kepala operasional BNN di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tugas Pokok dan fungsi UPG adalah :

  1. Menerima pengaduan masyarakat dalam hal telah terjadi praktek gratifikasi;
  2. Mengelola pengaduan masyarakat dalam hal telah terjadi praktek gratifikasi;
  3. menyusun rencana pengendalian praktek praktek gratifikasi; dan
  4. Melaporkan secara berkala hasil pengendalian gratifkasi kepada Kepala BNNP Sulawesi Selatan.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel