Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sulsel.bnn.go.id, Makassar – Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS), merupakan sebuah sarana pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan ataupun melibatkan pihak internal BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap pelapor pelanggaran akan mendapat jaminan kerahasiaan identitas serta hak-hak Pelapor sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Wise BNNP Sulawesi Selatan juga dapat diakses melalui halaman facebook untuk melebarkan layanan pelaporan pelanggaran di lingkungan kerja BNNP Sulawesi Selatan. Berikut link aktif yang dapat diakses :

=========>https://www.facebook.com/WiseBNNsulsel/

#WiSebnnpsulsel

Kenapa Whistile Blowing System menjadi penting dan apa manfaat yang akan diterima oleh masyarakat secara umum dan manfaat bagi BNNP Sulawesi Selatan secara khusus.  Manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dengan adanya WiSe BNNP Sulawesi Selatan adalah masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan baik karena masyarakat dapat memberikan tanggapan dan laporan yang sejelas jelasnya atas pelanggaran yang telah dilakukan oknum aparat BNNP Sulawesi Selatan tanpa perlu khawatir akan mendapat intimidasi dari pihak terlapor karena sifat dari laporan pada WiSe adalah Rahasia.

Sedangkan manfaat WiSe bagi BNNP Sulawesi Selatan adalah media untuk menerima informasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota atau personil BNNP Sulawesi Selatan sehingga dengan mudah Pihak Manajemen BNNP Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan melakukan penindakan yang tegas terhadap oknum terlapor. Sehingga pada akhirnya kualitas layanan yang diberikan oleh BNNP Sulawesi Selatan melalui pelayanan personil BNNP Sulawesi Selatan akan tetap terjaga dan sesuai standar operasional prosedur yang telah disusun dan di sahkan oleh Pimpinan di tingkat pusat dan pimpinan satuan kerja.

Unit Pengelola Pengaduan merupakan layanan BNNP Sulawesi Selatan untuk menerima dan mengelola pengaduan masyarakat dalam hal pembinaan organisasi dan menjadi media kontrol pimpinan terhadap dinamika operasional kantor BNNP sulsel pda semua aspek tugas dan fungsi BNNP Sulawesi Selatan

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Unit Pengenlola Pengaduan merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan untuk mengelola pengaduan masyarakat dalam hal pembinaan organisasi dan menjadi media kontrol pimpinan terhadap dinamika operasional kantor BNNP sulsel pda semua aspek tugas dan fungsi BNNP Sulawesi Selatan yang mungkin saja dapat terjadi dalam pelaksanaan operasional tugas dan fungsi pada 4 (empat) Unit Kerja Unit kerja Bagian Umum; Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberantasan dan Bidang Rehabilitasi.

Unit dibentukoleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan dengan proses asesment dan pemilihan langsung oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan selaku Kepala pelaksana administrasi dan kepala operasional BNN di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tugas Pokok dan fungsi UPP adalah :

  1. Menerima pengaduan masyarakat dalam hal telah terjadi pelanggaran dalam menjalankan tugas dilapangan;
  2. Mengelola pengaduan masyarakat dalam hal telah terjadi dalam menjalankan tugas dilapangan;
  3. menyusun rencana pengelolaan pengaduan pelanggaran; dan
  4. Melaporkan secara berkala hasil pengeloaan pengaduan Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

 

<iframe src=”https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScJ5CNCRVtioFj4n4jfchxJndd7-bwFHXs6qi3uBCev2n68Xw/viewform?embedded=true” width=”700″ height=”820″ frameborder=”0″ marginheight=”0″ marginwidth=”0″>Memuat…</iframe>

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel