Skip to main content
Berita Kegiatan

Badan Kesbangpol Kota Makassar implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

Dibaca: 22 Oleh 09 Nov 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Badan Kesbangpol Kota Makassar implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika merupakan kewajiban lembaga Negara dan pemerintah daerah melalui penyuluhan, Sosialisasi,  pembentukan relawan dan pelaksanaan test urine dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kerja,  pendidikan ataupun lingkungan masyarakat lainnya.

Badan Kesbangpol Kota Makassar implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

Hari ini (08/11/19) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada ratusan pelajar – Mahasiswa di Kota Makassar.  Kegiatan yang dilakukan marathon dari tanggal 07-09 November 2019 di hotel Celebess indah jalan gunung Latimojong Kota Makassar berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Badan Kesbangpol Kota Makassar implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

BNNP Sulawesi Selatan ikut berperan aktif dengan ikut mengsukseskan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh kesbangpol Pemerintah Kota Makassar.   Semoga kegiatan serupa akan terus dilaksanakan oleh OPD lainnya secara bergantian sesuai rencana aksi yang telah disusun.

#stopnarkoba

#inpres6tahun2018

#permendagri12/19

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel