Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Baperjakat, implementasi perka BNN nomor 606 Tahun 2019

Dibaca: 11 Oleh 17 Okt 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Rapat Baperjakat, implementasi perka BNN nomor 606 Tahun 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan lingkup BNNP Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada Hari Kamis 17 Oktober 2019 pukul 11.00 Wita bertempat di ruang rapat Kantor BNNP Sulsel Jln.Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.

Dalam rapat tersebut Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir, SH., M.Hum memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin, SKM., Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol. Agustinus Sollu, SH., S.S., M.Si., Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudaryanto, SKM., M.Kes, Kabid P2M Ishak Iskandar, SKM., M.Kes serta Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husain.

Adapun Pembahasan Dalam rapat tersebut membahas tentang DSP yang terbaru, tindaklanjut Surat Edaran Kepala BNN terkait penyusuaian jabatan pelaksana dilingkungan BNNP sulsel dan jabatan fungsional, Verifikasi usulan jabatan pelaksana yang diusulkan oleh BNNK Bone, BNN Kota Palopo dan BNNK Tana Toraja.

Rapat Baperjakat, implementasi perka BNN nomor 606 Tahun 2019

Rapat Baperjakat, implementasi perka BNN nomor 606 Tahun 2019 Rapat Baperjakat, implementasi perka BNN nomor 606 Tahun 2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel