
BAGAIMANA SIH KALAU MAU DAFTAR REHABILITASI PECANDU NARKOBA?
Oleh: Heru Arfianta
Proses rehabilitasi narkoba akan lebih efektif apabila didasari atas keinginan sendiri atau pecandu tersebut secara sukarela mengikuti program rehabilitasi. Oleh karena itu dukungan dari keluarga pecandu tersebut sangat dibutuhkan agar setelah proses rehabilitasi dan kembali di masyarakat mereka (pecandu) tidak kambuh lagi (relaps). Selain itu juga bahwa lapor diri secara sukarela tidak dituntut pidana.
Berikut alur bagaimana melaporkan diri untuk rehabilitasi di Klinik Adi Pradana BNN Provinsi Sulawesi Selatan :
Keterangan :
- Berkas yang diperlukan untuk rehabilitasi adalah Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
- Calon klien wajib didampingi oleh keluarga/wali saat akan dilakukan asesmen/kedatangan pertama
- Petugas klinik tidak melakukan penjemputan/penjangkauan calon klien untuk rehabilitasi walaupun atas permintaan keluarga.
- Klinik BNNP tidak dapat melakukan pemeriksaan dan/atau surat keterangan pemeriksaan kepada klien yang dalam proses hukum kecuali atas permintaan oleh penegak hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Semua layanan yang diberikan kepada klien oleh petugas klinik yang sesuai dengan SOP bersifat Gratis/tidak dipungut biaya.