
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., memberikan arahan pada Rapat Awal Tahun tentang Anggaran dan Rencana Kerja Bagian/Bidang Tahun 2025 lingkup BNNP Sulawesi Selatan. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 3 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Executive, Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal No.22, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Umum Bambang Wahyudin, S.H., M.Kes., Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Ardiansyah, S.I.K. M.H., Koord. P2M Ishak Iskandar, SKM., M.Kes., Koord. Rehabilitasi Sudarianto, SKM., M.Kes., Kasi Intelijen Syahril Said, S.H., M.H., Kasi Wastahti Andi Irvan S.E., M.M., beserta seluruh personil Bagian/Bidang lingkup BNNP Sulsel.
Sebelum Kepala BNNP Sulsel memberikan arahan, terlebih dahulu Bagian/Bidang, yaitu Bagian Umum, Bidang P2M, Bidang Rehabilitasi, dan Bidang Pemberantasan dan Intelijen memaparkan Anggaran dan Rencana Kerja Tahun 2025.
Pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita dan juga termasuk 17 program prioritas Presiden Republik Indonesia. Tentu semua lembaga punya peran yang sama dalam mendukung program tersebut. Kepala BNNP Sulsel dalam pengarahannya menyampaikan bahwa bidang-bidang yang mempunyai banyak program dengan keterbatasan anggaran bisa menyinkronisasikan program yang ada di BNN dengan program milik Stakeholder untuk akselerasikan Asta Cita Presiden RI menuju Indonesia Bersih Tanpa Narkoba.
Di akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala BNNP Sulsel, Kabag Umum, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Koordinator Bidang dan Kepala Seksi lingkup BNNP Sulsel.

Berikan Arahan di Awal Tahun 2025, Kepala BNNP Sulsel Harapkan Personil Maksimalkan Program Dengan Anggaran Terbatas

Berikan Arahan di Awal Tahun 2025, Kepala BNNP Sulsel Harapkan Personil Maksimalkan Program Dengan Anggaran Terbatas

Berikan Arahan di Awal Tahun 2025, Kepala BNNP Sulsel Harapkan Personil Maksimalkan Program Dengan Anggaran Terbatas