
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN 2020-2024. Tim Pelaksana melaksanakan deteksi dini terhadap karyawan dan pekerjanya selama 3 hari.
Pelaksanaan tes urine :
1. Pembagian formulir sebagai skrining awal untuk mengetahui konsumsi obat-obatan seminggu terakhir.
2. Pemberian pot urine dan selanjutnya oleh peserta tes urine di toilet yang telah di tentukan dengan penjagaan.
3. Menyerahkan pot yang sudah terisi urine kepada petugas.
4. Dilakukan pengujian dengan menggunakan alat tes Urine.