
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 16 milyar dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias LAGU dari kurir narkoba berinisial Sy alias Su.
Hadir dalam press release tersebut Direktur TPPU, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Karo Humas BNN RI Brigjen Pol. SulistyoPudjo Hartono, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir, SH., M.Hum., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Drs. Adnas, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Drs. Hermawan, Aspidum Kajati Sulsel, dan Ka. Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kombes Pol. Agustinus Sollu.
Dalam release tersebut pengungkapan bermula dari pengungkapan suami istri atas nama HAS alias LAGU dan istrinya. Pada tanggal 16 Mei 2019 di Rappang, Kelurahan Panca Riajang, Kab. Sidrap.
HAS alias LAGU mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan sejak tahun 2014 dengan beragam paket sabu mulai dari 50 gram hingga 10 kg.
Dari bisnis ilegal ini, HAS alias LAGU mengantongi keuntungan sebesar 200 juta darisetiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.
Dalam menjalankan bisnisnya, HAS alias LAGU dibantu oleh seorang kurir berinisial Sy atau Su yang juga mendapat keuntungan dari bisnis tersebut.
Setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap narkoba, HAS alias LAGU dan kurirnya Sy alias Su diketahui memiliki beberapa aset berupa uang, rumah, tanah sawah dan perhiasan emas serta kendaraan bermotor baik itu roda 4 maupun roda 2 yang diperkiran nilai total mecapai 16 Milyar.
#StopNarkoba