
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Hari Senin 02 Maret 2020 Pukul 14.00 Wita bertempat di Lobby dan Halaman Kantor BNNP Sulsel Jln Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dari 4 orang tersangka perempuan.
Hadir dalam acara tersebut Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin,SKM., Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si., Kabid P2M Ishak Iskandar,SKM.M.Kes., Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudaryanto,SKM.M.Kes serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare Bapak Nugroho Wigijarto serta dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan para tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.705 gram narkotika jenis Sabu-sabu dari 4 tersangka di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Parepare, Jumat, 13 Desember 2019 lalu. Adapun rincian pemusnahan barang bukti sabu sebagai berikut, Dimusnahkan 3.705 disisihkan 20 gram untuk uji lab dan bukti perkara dipengadilan jd yg dimusnahkan sebanyak 3.685 .
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir SH.M.Hum dalam sambutannya ” keempat tersangka adalah wanita. Di antaranya berinisial KM sebagai kurir (29), FT sebagai kurir (53), AR sebagai kurir (26), AL sebagai Koordinator kurir (34). Satu lagi kita tetapkan sebagai DPO berinisial AS sebagai koordinator kurir” kata Kepala BNNP Sulsel dalam jumpa pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNNP Sulsel.
Kepala BNNP Sulsel dalam sesi wawancara mengatakan modus menggunakan kurir wanita sebagai upaya untuk mengelabui petugas. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam celana sort dengan berpakaian gamis panjang.
Dari hasil pemeriksaan, narkoba ini berasal dari satu bandar di Nunukan. Lalu dikirim ke Parepare dan pelabuhan kecil di Pinrang. Satu tersangka sedang hamil. Mereka masing – masing mendapat bayaran Rp20 juta dan keempatnya adalah ibu rumah tangga.
Mereka tidak mengenal bandar, tidak pernah bertemu, hanya komunikasi lewat telepon.
Terhadap 4 tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#transparansi
#stopnarkoba
#bersinar
#stopnarkoba