Skip to main content
Bagian Umum

BNNP Sulawesi Selatan Mengikuti Kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pedoman Sistem Kerja Di Lingkungan BNN Secara Virtual

Dibaca: 0 Oleh 08 Nov 2024Tidak ada komentar
BNNP Sulawesi Selatan Mengikuti Kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pedoman Sistem Kerja Di Lingkungan BNN Secara Virtual
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Bambang Wahyudin, SH., M.Kes., Bersama jajaran personel Kepegawaian BNNP Sulsel mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dilaksanakan pada hari Jumat, 08 November 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Executive Kantor BNNP Sulsel Jl.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar. Hadir dalam rapat tersebut Kabag Umum BNNP Sulsel Bambang Wahyudin, SH., M.Kes., serta para pelaksana fungsi kepegawaian lingkup BNNP Sulsel.

Kegiatan diawali dengan Sambutan Karo SDMAO BNN RI “M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., dengan paparan Penyederhanaan dan Penyesuaian Sistem Kerja BNN berdasarkan Perka BNN No. 9 Tahun 2024 yang berdasarkan PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BNN.

Dilanjutkan dengan Materi Asisten Deputi Kelembagaan & tata laksana Politik, Hukum, Keamanan Pemerintah Daerah MenpanRB “Istyadi Insani” dengan materi pokok terkait:
– Peneyesuaian Sistem Kerja untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional
– Sistem kerja sebagai satu kesatuan.
– Istilah dalam Sistem Kerja Instansi Pemerintah (Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi dan Pemilik Kinerja, Ketua Tim, PPT, PA, Pelaksana)
– Penyusunan Peta Jabatan berdasarkan Struktur Organisasi
– Pembagian Peran dalam Sistem Kerja
– Penerapan prinsip Penugasan
– Tindak Lanjut Penerapan Sistem Kerja (Setelah Sosialiasi – Perencanaan – Pelaksanaan – Evaluasi)

Dilanjutkan materi kedua oleh “Erni Herawati” dengan Materi Penerapan SK Squad Team yang diterapkan oleh KemenpanRB yang dapat di adopsi Oleh BNN dengan harapan koordinasi untuk penerapan Perka di lingkup Provinsi dan Kabupaten.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel