Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I

Dibaca: 7 Oleh 12 Jan 2022Tidak ada komentar
BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I

BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I

BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I

BNNP Sulsel Menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN – PN Bersama Anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat raperda pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN) bersama anggota DPRD Prov. Sulsel Pansus I yang dilaksanakan pada hari Rabu 12 Januari 2022 bertempat di Gedung kantor DPRD Provinsi Sulsel Lt. 9 Jl. Urip Sumohardjo Makassar

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Prov.Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya, M.Th dengan didampingi Kabag Umum BNNP Sulsel Sudarianto, SKM., M.Kes Plt. Kordinator Rehabilitasi BNNP Sulsel Rudiastono, SKM, Kasi Wastahti BNNP Sulsel Samiyono, SH, Penyidik BNNP Sulsel AKP Ahmad Budiarto, SH dan audience yang hadir terdiri dari Kepala Kesbangpol Prov.Sulsel H. Asriady Sulaiman, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kemenkumham Sulsel, Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Rumah Sakit Sayang Rakyat Prov. Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika , Legalitas formil dan keabsahan peraturan perundang undangan dalam menyusuaikan situasi wilayah terkait peredaran narkotika yang masuk dalam daerah zona merah seperti kota Makassar

Maka dari perlu adanya payung hukum terhadap peran serta Pemerintah Provinsi dengan menghadirkan audience seperti Panitia Khusus, Tenaga Ahli, Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel, penyusun naskah akademik serta stakeholder terkait

Hasil dari rapat dengar pendapat P4GN bersama Pansus I yaitu terbentuknya /disahkannya peraturan daerah Pemprov. Sulsel terkait dengan P4GN-PN dan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan Pemerintah dan Masyarakat serta dapat bermanfaat oleh masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah sulsel khususnya di kota Makassar

@infobnn_ri @ghiriprawijaya

#warondrugs
#indonesiabersinar
#indonesiabersihnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel