
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Tahun Anggaran 2020 yang berhasil di ungkap oleh BNNP Sulsel, pada hari kamis (14/01).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor BNNP Sulsel Jl.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Prov.Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Yohannes Richard, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari,SH.M.H. serta para tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil berbagai pengungkapan kasus:
I. LKN/12/XI/2020/BNNP-SS tersangka 2 0rang dengan barang bukti 204 (dua ratus empat) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (Shabu), disisihkan sebanyak 4 (empat) gram untuk uji laboratorium dan bukti perkara di pengadilan dan dimusnahkan sebanyak 200 (dua ratus) gram.
II. LKN/13/XI/2020/BNNP-SS dengan tersangka yang diamankan 2 orang, barang bukti 204 (dua ratus empat) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (Shabu), disisihkan sebanyak 4 (empat) gram untuk uji laboratorium dan bukti perkara di pengadilan dan dimusnahkan sebanyak 200 (dua ratus) gram.
III. Laporan Kasus Narkotika LKN/14/XII/2020/BNNP-SS tersangka yang diamankan 1 orang dengan Barang Bukti 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis MDMA (Ekstasi), disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk uji laboratorium dan bukti perkara di pengadilan dan dimusnahkan sebanyak 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) butir.
IV. Laporan Kasus Narkotika LKN/16/XII/2020/BNNP-SS tersangka yang diamankan 1 orang dengan Barang Bukti 503 (lima ratus tiga ) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (Shabu), disisihkan sebanyak 6 (enam) gram untuk uji laboratorium dan bukti perkara di pengadilan dan dimusnahkan sebanyak 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) gram.
V. Laporan Kasus Narkotika LKN/17/XII/2020/BNNP-SS tersangka yang diamankan 1 orang dengan
Barang Bukti 1.010 (seribu sepuluh) gram Narkotika Golongan I Jenis Ganja, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk uji laboratorium dan bukti perkara di pengadilan dan dimusnahkan sebanyak 1.000 (seribu) gram.
VI. Barang temuan Narkotika Jenis Ganja di Kantor Pos Daya Kota Makassar sejumlah 1.000 (seribu) gram.
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan ;
1. Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu) sebanyak 897 Gram.
2. Narkotika Jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 1.440 Butir.
3. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2.000 Gram
Semua barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk dimusnahkan.
Dengan pengungkapan ini BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar 2.265.500.000 Miliyar rupiah (dengan asumsi 1 butir Ekstasi seharga Rp. 500.000 dan 1 gram Shabu seharga Rp. 1.500.000, serta 1 gram Ganja seharga Rp. 100.000) dan meyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 7.925 orang (dengan asumsi 1 butir narkotika Ekstasi digunakan oleh 1 orang, 1 gram shabu digunakan oleh 5 orang, dan 1 gram ganja digunakan oleh 1 orang).
Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
#stopnarkoba
#WarOnDrugs

BNNP SULSEL MUSNAHKAN BARANG BUKTI

BNNP SULSEL MUSNAHKAN BARANG BUKTI