Skip to main content
Berita Kegiatan

CAPAIAN LAYANAN REHABILITASI BNNP SULSEL PER 24 FEBRUARI 2020

Dibaca: 16 Oleh 24 Feb 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
CAPAIAN LAYANAN REHABILITASI BNNP SULSEL PER 24 FEBRUARI 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Layanan rehabilitasi merupakan layanan kesehatan untuk mengembalikan fungsi sosial seorang pecandu Narkotika atau penyalahguna Narkotika yang telah melalui proses pra program dilanjutkan dengan program rehabilitasi hingga selesainya tahapan program pasca rehabilitasi.

CAPAIAN LAYANAN REHABILITASI BNNP SULSEL PER 24 FEBRUARI 2020

Layanan pra program meliputi  tahapan registrasi, asesmen medis /screening, komite tim klinik atas hasil  asesmen/ screening, dilanjutkan dengan rapat penyusunan rencana program rehabilitasi yang tepat untuk calon klien rehabilitasi, dan penerbitan rujukan kepada calon klien rehabilitasi.

Layanan rehabilitasi yang kemudian terbagi lagi menjadi 2 kategori, layanan rehabilitasi rawat jalan atau layanan rehabilitasi rawat inap (intensif).  Pada klien dengan hasil asesmen dengan kategori pengguna Narkotika situasional atau penyalahguna dengan intensitas penggunaan rendah akan di rujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan penyalahguna dengan intensitas penggunaan tinggi akan mendapat rekomendasi mengikuti layanan rehabilitasi rawat inap (intensif).

Sampai dengan tulisan ini diterbitkan (24/02/20) jumlah calon klien yang mengikuti layanan pra program berupa asesmen voluntary adalah sebanyak 2 orang dari total 67 orang selama 2020, 48 orang klien yang telah mendapat rekomendasi untuk mengikuti layanan rawat jalan terbagi dua menjadi 36 klien yang menjalani rawat jalan di klinik Adi Pradana BNNP Sulawesi Selatan, 12 orang menjalani rawat jalan di lembaga lain, 19 orang sudah mengantongi rujukan untuk mengikuti layanan rawat inap (intensif), hari ini 2 orang sudah  melewati tahapan rapat penyusunan rencana program dengan rekomendasi satu orang mengikuti rawat jalan di klinik Adi Pradana dan satu orang lainnya mengikuti rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pa’ngurangi.

Selain layanan asesmen bagi calon klien yang secara mandiri melaporkan diri untuk registrasi layanan, ada juga yang melalui mekanisme hukum. Layanan pra program bagi calon klien yang melalui mekanisme hukum (Compulsary) yakni calon klien yang dibawa oleh penyidik kepolisian karena terjaring dalam operasi/razia dan penangkapan.  Bambang Wahyuddin menyampaikan hingga tanggal 24 Februari 2020 klien Compulsary yang sudah kami layani sebanyak 2 klien yang terdaftar pada klinik BNNP Sulawesi Selatan.

Jumlah klien rehabilitasi rawat jalan yang pada hari ini datang untuk memperoleh layanan konseling hari ini  sebanyak 1 orang dengan jumlah layanan konseling sampai dengan (24/02/20) sebanyak 109 kali kepada 36 orang klien rehabilitasi rawat jalan tahun 2020 dan  20 orang klien rehabilitasi rawat jalan tahun 2019.

Dalam pelayanan rehabilitasi terdapat layanan Terapi medis dan layanan terapi sosial (konseling), terapi medis adalah pemberian layanan konsultasi kesehatan,tindakan medis lainnya hingga pemberian obat kepada klien yang menderita penyakit penyerta dari penggunaan narkotika. Tindakan medis dimungkinkan selama klien menjalani rehabilitasi inap ataupun rawat jalan.  Sampai (24/02/20) tercatat petugas klinik telah memberikan terapi medis sebanyak 8 kali kepada klien.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

#bersinar
#bersamamembangunnegeri
#stopnarkoba
#siePLR
#BidangRehabilitasi
#BNNPSulsel

#Selamatkan Pecandu dan Penyalahguna Narkoba dengan Rehabilitasi#

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel