
BNNP Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan tindak lanjut inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dilingkungan Pemerintah dengan kegiatan Deteksi Dini yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jl.R.A.Kartini no.18 Makassar. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Tingkat Pertama,Hakim Tingkat Ad Hoc, Hakim Ad Hoc, Panitera Pengganti, Pejabat Struktural,Pejabat Fungsional, Staf dan PPNPN pada Pengadilan Negeri Makassar
Diawal pelaksanaan kegiatan, Kordinator P2M Ishak Iskandar.SKM.M.Kes terlebih dahulu menyampaikan bahwa kegiatan tes urine dalam rangka upaya mendukung Pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba serta memberikan pelayanan yang baik dengan harapan mewujudkan Pengadilan Negeri Makassar bersih dari Narkoba (Bersinar).
Selanjutnya Adapun rangkaian kegiatan Deteksi Dini yaitu:
1.Pembagian formulir sebagai sekrening awal untuk mengetahui konsumsi obat-obatan seminggu terakhir.
2. Pemberian pot urine dengan tanda tangan daftar hadir sebagai pengambilan pot.
3. selanjutnya oleh peserta tes urine mengisi pot tersebut dengan urine di toilet yang telah di tentukan dengan penjagaan personil dari BNNP Sulsel.
4. Menyerahkan pot yang sudah terisi urine kepada petugas di buktikan dengan tanda tangan daftar hadir pengembalian pot.
5. Petugas memeriksa urine tersebut dengan menggunakan urine tes 6 Parameter.

CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSINAR, BNNP SULSEL BEKERJASAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MELAKSANAKAN DETEKSI DINI

CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSINAR, BNNP SULSEL BEKERJASAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MELAKSANAKAN DETEKSI DINI

CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSINAR, BNNP SULSEL BEKERJASAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MELAKSANAKAN DETEKSI DINI