
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melalui Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulsel deteksi dini narkoba melalui tes urine secara sampling terhadap 220 pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kegiatan Tes Urine sebagai implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Tes Urine dipimpin oleh Koordinator P2M Ishak Iskandar, SKM, M. Kes. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 8 Juli 2024 bertempat Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel Jln Urip Sumoharjo KM 4 Makassar.
Kegiatan Tes Urine yang dilaksanakan :
1. Pembagian formulir sebagai sekrening awal untuk mengetahui konsumsi obat-obatan seminggu terakhir.
2. Pemberian pot urine dengan tanda tangan daftar hadir sebagai pengambilan pot.
3. selanjutnya oleh peserta tes urine mengisi pot tersebut dengan urine di toilet yang telah di tentukan dengan penjagaan personil dari BNNP Sulsel.
4. Menyerahkan pot yang sudah terisi urine kepada petugas di buktikan dengan tanda tangan daftar hadir pengembalian pot.
5. Petugas memeriksa urine tersebut dengan menggunakan urine tes 6 Parameter.

DETEKSI DINI PEGAWAI KANTOR KEJAKSAAN TINGGI SULSEL