
IMPLEMENTASI KABUPATEN/ KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA GUNA MEWUJUDKAN KABUPATEN/ KOTA BERSIH NARKOBA
DISUSUN OLEH: SUDARIANTO, SKM., M.Kes
- TEMA Implementasi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika Guna Mewujudkan Kabupaten/Kota Bersih Narkoba
- LATAR BELAKANG
- Kurang tanggapnya masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan narkoba (prevalensi penyalahgunaan narkoba 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentan usia 15 sd 64 tahun), hasil survey BNN dan LIPI – 2019.
- Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih banyak di kota (63,9% atau lebih kurang 2.184.553 orang) dari pada di desa, hasil survey BNN dan LIPI – 2019.
- Indonesia sebagai Negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dan pemerintah daerah memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan.
- Visi Nasional, pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045 untuk mewujudkan kondisi atau status kota yang tanggap terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan narkoba.
- Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumberdaya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, menghadapi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Mendasari hal tersebut di atas maka perlu langkah-langkah strategis dalam bentuk Implementasi Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) guna mewujudkan Kabupaten/Kota Bersih Narkoba.
- Alur pikir implementasi KOTAN guna mewujudkan Bersih Narkoba, seperti berikut :
- MAKSUD DAN TUJUAN
- Dimaksudkan untuk mewujudkan Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba melalui peningkatan partisipasi aktif seluruh komponen menuju Provinsi Bersih Narkoba.
- Bertujuan untuk mendorong berbagai sector pembangunan di wilayah kabupaten/ kota guna menciptakan keamanan masyarakat terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- ANALISIS DAN SINTESIS
- Analisis SWOT
- Strengths (kekuatan) Internal
- Peraturan dan Juknis
- Sumberdaya BNNP/ K yang ada
- Weaknesses (kelemahan) internal
- Masih kurangnya sumber daya manusia
- Masih rendahnya anggaran
- Masih kurangnya sarana/ prasarana BNNK
- Opportunities (peluang) eksternal
- Dukungan pemerintah pusat, seperti Inpres 2/2020, Permendagri 12/2019 dan lainnya.
- Dukungan Pemerintah daerah
- Dukungan masyarakat
- Threats (ancaman) ekternal
- Kurang tanggapnya masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan narkoba.
- Modus peredaran narkoba berubah-ubah
- Masih rendahnya akses dan fasilitas pemulihan penyalah guna narkoba.
- Sintesis
- Strengths – Opportunities
Memberdayakan dukungan pemerintah dan masyarakat dengan optimalisasi regulasi dan SDM dalam pengelolaan tim terpadu P4GN.
- Strengths – Threats
Memanfaatkan peraturan/ regulasi dan SDM yang ada untuk mendorong peran pemerintah untuk mengimplementasikan Inpres No 2/2020 serta mendorong daya tanggap masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan narkoba.
- Weaknesses – Opportunities
Optimalisasi dukungan pemerintah dan peran serta masyarakat untuk membentuk penghubung atau agen KOTAN pada institusi pemerintah, swasta atau di lingkungan masyarakat.
- Weaknesses – Threats
Sinergitas dengan berbagai sektor terkait untuk sama-sama mengimplementasikan Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba guna mewujudkan provinsi bersih narkoba.
- RENCANA STRATEGIS JANGKA PANJANG DAN MENENGAH (ROADMAP)
Strategi untuk mendukung implementasi Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba sebagai berikut :
- Penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eksternal bersama pemangku kepentingan dalam mewujudkan KOTAN.
- Pengembangan kapasitas lembaga melalui advokasi KOTAN oleh BNNP/K.
- Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, antara lain instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan.
- Pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik, dan mengacu pada potensi daerah masing-masing.
- Pengembangan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang tepat sebagai upaya promotif anti narkoba melalui media sosial, media digital, dan media konvensional.
- Pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
- Penghargaan KOTAN dari hasil kompetisi.
Roadmap KOTAN sekiranya terpilih menjadi Kepala BNNP, seperti berikut :
- RENCANA AKSI
Rencana aksi Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) seperti berikut :
- Konsolidasi
- Konsolidasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota untuk menguatkan komitmen untuk implementasi KOTAN.
- Konsolidasi dengan pemangku BUMN, BUMD dan dunia usaha untuk pengalokasian dana CSR.
- Konsolidasi dengan pemangku kepentingan lembaga pendidikan untuk sosialisasi bahaya narkoba, test urine, pembuatan regulasi, dan pengayaan pengetahuan tentang narkoba ke dalam mata pelajaran.
- Penyusunan Regulasi
Regulasi dalam bentuk PERDA, Pergub/ Perbup/ PerWalikota, surat edaran Gub/ Bup/ Walikota, maklumat Gub/ Bup/ Walikota, maklumat Dandim/ Kapolres, peraturan pimpinan perguruan tinggi/ sekolah/ pesantren, peraturan pimpinan dunia usaha.
- Sosialisasi P4GN
Metode penyuluhan dan kampanye (daring/ luring), pemasangan baliho/ billboard, iklan, media elektronik konvensional, maupun media sosial.
- Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba
Bimbingan teknis tentang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan pada instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
- Bimbingan Teknis Kewirausahaan
Bimbingan teknis kewirausahaan diberikan kepada kelompok masyarakat rentan yang berdomisili di kawasan rawan narkoba yang disesuaikan dengan keraifan lokal, antara lain tata boga, tata busana, tata rias, kerajinan tangan, percetakan, pertukangan, perbengkelan, dan service elektronik.
- Deteksi Dini melalui Tes Urine
Tes urine sebagai upaya preventif untuk menciptakan lingkungan sehat dan bersih narkoba di instansi pemerintah/ swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
- Pemberdayaan Relawan Anti Narkoba dan Agen Pemulihan
Tiap lingkungan kerja/ pendidikan/ masyarakat perlu ada relawan anti narkoba yang berperan untuk mengadvokasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta agen pemulihan yang berperan melaksanakan upaya rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat.
- Penciptaan Lingkungan Bersih Narkoba
Untuk mewujudkan lingkungan bersih narkoba, dapat dilakukan lomba KOTAN, kampanye luring serta inovasi kegiatan P4GN lainnya.
- KONKLUSI
- Saat ini dan di masa mendatang dibutuhkan paradigm baru pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu BNN harus hadir di kabupaten – kelurahan/ desa.
- Perlu peran serta dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya daya tangkal terhadap ancaman narkoba guna mewujudkan bersih narkoba.
- Perlu upaya sinergitas dengan pemerintah daerah untuk memasukkan kriteria KOTAN dalam lomba sehat kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ kelurahan secara massif guna mewujudkan bersih narkoba.