
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan teknis dan Penilaian Layanan Rehabilitasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi petugas rehabilitasi BNN Provinsi seluruh Indonesia yang dilaksanakan di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, (15/6).
Dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting. Proses pemulihan pecandu atau penyalah guna narkoba melalui rehabilitasi, secara siginifikan dianggap dapat menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.
dr. Amrita Devi, SpKJ, M.Si., Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi sekaligus Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI mengatakan bahwa saat ini terdapat variasi dari bentuk layanan rehabilitasi khususnya dari lembaga rehabilitasi berbasis institusi.
“Oleh karena itu, kami melalui kegiatan ini ingin memberikan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan bagi pelaksana layanan rehabilitasi di 34 BNN Provinsi agar dapat memberikan asistensi, sehingga para pelaksana rehabilitasi berbasis institusi dapat memberikan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar pelayanan minimal’, ujar dr. Amrita Devi.
Standar pelayanan minimal (SPM) layanan rehabilitasi adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar rehabilitasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga rehabilitasi kepada masyarakat.
SPM ini disusun sebagai tahap awal bagi lembaga rehabilitasi untuk mempersiapkan layanan menuju standar nasional Indonesia (SNI) Nomor 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Menurut dr. Amrita Devi, SNI merupakan standar yang ideal memilliki beberapa kelemahan yang membutuhkan waktu panjang dan keterampilan khusus bagi penyelenggara layanan rehabilitasi untuk mengimplementasikannya dalam layanan yang diberikan kepada penyalah guna narkoba.