
Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel kembali melakukan inovasi barunya yaitu “Pojok Konseling Keliling” dan yang menjadi sasaran utamanya adalah tempat umum (area publik).
Menurut Kabid. Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudarianto, SKM., M.Kes., tempat umum/area publik dipilih karena dianggap cocok untuk dilaksanakan Pojok Konseling Keliling mengingat tempat umum/area publik pasti banyak orang.
Tempat umum/area publik yang dipilih pertama adalah pusat perbelanjaan/mall dan tempat pertama yang cocok adalah Gerai SIM dengan pertimbangan bahwa narkoba merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan (lakalantas) di jalan raya selain itu tim rehabilitasi juga membagikan brosur dan memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi BNNP Sulawesi Selatan, Bidang Rehabilitasi serta layanan rehabilitasi bagi penyalah guna Narkotika (rehabilitasi medis dan sosial) dan menunjukkan nomor kontak yang dapat dihubungi jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan rehabilitasi di BNNP Sulawesi Selatan.
Kabid. Rehabilitasi juga mengajak masyarakat untuk datang dan melaporkan diri ke BNNP Sulsel jika terindikasi pengguna “kami di BNNP Sulsel selalu terbuka untuk masyarakat yang datang untuk melaporkan diri atau keluarga yang terlibat penggunaan narkoba agar mendapatkan layanan rehabilitasi hanya saja kebanyakan masyarakat “TAKUT” untuk datang dengan berbagai alasan padahal dalam UU Narkotika Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 sudah sangat jelas dikatakan bahwa pengguna narkoba dilindungi oleh hukum”