
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 berdasarkan evaluasi Sekretaris Negara dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu mengungkapkan rendahnya tingkat partisipasi implementasi Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi nasional (P4GN) Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di tanah air.
Kementerian dan Lembaga diharapkan menjalankan program generik pada masing masing kementerian dan lembaga Negara. Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang merupakan satuan kerja Wilayah di bawah Kejaksaan agung Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi dan Deteksi Dini Penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerjanya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 November 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 244 Makassar diikuti oleh 194 orang personil dengan hasil semua urine sampel yang diambil dari masing masing personil dinyatakan Negatif (-) dari kandungan Narkotika dan Bahan Adiktif lainnya. Pemeriksaan dilaksanaan oleh tim yang dipimpin langsung Oleh Ishak Iskandar, SKM., M. Kes (Kabid P2M BNNP Sulawesi Selatan) bersama 7 (tujuh) personil pendukung lainnya.
#stopnarkoba
#inpresaction
Penulis : Fatwa