
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Pelaksanaan Konfrensi Pers BNNP Sulawesi Selatan Dalam Pengungkapan Kasus Narkotika periode semester pertama di tahun 2020, dilaksanakan dengan merujuk pada protokol Covid-19. Pelaksanaan kegiatan dengan mengundang insan pers lokal terbatas dan dilakukan secara sterming melalui halaman Facebook Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan (24/07/20).
Beberapa saat setelah sholat Jumat berjamaah personil humas menyiapkan peralatan dan mengecek kesiapan jaringan untuk mendukung kegiatan dimaksud. Tepat pukul 14.20 WITA kegiatan konferensi pers dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Bapak Drs. Idris Kadir, SH., M. Hum. Bersama Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar Ibu Eva Aliyah dan Kepala Seksi Narkotika Kanwil Bea Cukai dan Sulbagsel Mede Simanjuntak, Kabag Umum Jamaluddin,SKM, Kabid Pemberantasan Kombes Pol.Drs.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si., Kasi Penyidikan Kompol Samiyono,SH., dan Plt Kasi Wastahti AKP Ahmad Budiarto,SH. Adapun press realess pengungkapan kasus tersebut sebagai berikut :
1. Laporan Kasus Narkotika :
Nomor : 01 / II / 2020 / BNNP-SS.
Nomor : 02 / II / 2020 / BNNP-SS.
Nomor : 03 / II / 2020 / BNNP-SS
Waktu Kejadian Jumat, tanggal 14 Februari 2020, tempat Kejadian Di depan Kantor TIKI Jl. Boulevard Makassar dengan Identitas tersangka yang tangkap M Y ALIAS Y R BIN R I pekerjaan sebagai Pelajar dengan Barang Bukti yang diamankan Narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 253 Gram. Tersangka kedua M A ALIAS A N BIN I pekerjaan sebagai Pelajar dengan BB yg diamankan Narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 1 Gram. Serta TSK yang ketiga M T ALIAS F N Pekerjaan sebagai Pelajar dengan Barang Bukti Narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 1 Gram.
2. Laporan Kasus Narkotika : Nomor : 04 / III / 2020 / BNNP-SS, waktu Kejadian pada hari Kamis, 26 Maret 2020 bertempat Di kamar kos No. 2 Lantai 3 Pondok Biru Jl.Minasaupa Blok G 16 No. 2 Makassar dengan Identitas Tersangka A V ALIAS O E pekerjaan sebagai pelajar dengan Barang Bukti 153 buah plastik bening berisi bahan daun yang
diduga narkotika dengan berat total brutto 115,5 gram. Tersangka kedua berinisial A I BIN M K pekerjaan pengangguran dengan Barang Bukti 153 buah plastik bening berisi bahan daun yang Diduga narkotika dengan berat total brutto 115,5 gram.
3. Laporan Kasus Narkotika Nomor : 05 / IV / 2020 / BNNP-SS waktu kejadian pada hari Senin, 20 April 2020 sekira pukul 11.00 Wita, Tempat Kejadian didepan kantor JNE jl. Ahmad Yani No.32 C Macanang Kab.Bone dengan Identitas Tersangka
I R ALIAS I G BIN A R pekerjaan wiraswasta (Seniman) dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 550 gram.
4. Laporan Kasus Narkotika Nomor : 06 / VI / 2020 / BNNP-SS. waktu kejadian pada hari Jumat, 12 Juni 2020 bertempat Tempat Kejadian di Depan Indomaret Tamalanrea Makassar dengan identitas tersangka A S ALIAS F N ALIAS BIN pekerjaan Mahasiswa dengan Barang Bukti 1 (satu) buah paket
Bening bahan serbuk warna orange berat bruto 100,5
(seratus koma lima) gram jenis sintetis.
5. Laporan Kasus Narkotika Nomor : 07 / VI / 2020 / BNNP-SS. waktu kejadian pada hari Senin, 22 Juni 2020 Tempat Kejadian didepan Minimall Cell Jl. Poros Galesong Dusun Burane Desa Boddia Galesong Kab.Takalar Sulsel. Dengan Identitas Tersangka W H pekerjaan wiraswasta dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja berat bruto 75 gram
6. Laporan Kasus Narkotika Nomor : 08 / VI / 2020 / BNNP-SS. Waktu kejadian pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 09.30 Wita. tempat kejadian di depan Kantor JNE Jl. Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar dengan Identitas Tersangka S N (KURIR) pekerjaan karyawan swasta
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir, tersangka kedua N R (KURIR) Pekerjaan wiraswasta
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir serta tersangka ketiga bernama I S (PENGENDALI KURIR) pekerjaan Petani Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir
Personel bidang pemberantasan bekerjsama dengan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare pare pada hari kamis 23 Juli 2020 berhasil mengungkap kasus narkotika (1 Satu) Buah Paket kiriman diduga berisikan 250 butir Narkotika jenis Inex Merk Armani bertempat di Perusahaan Jasa Titipan Kotamadya Pare pare. Dengan adanya kejadian tersebut Tim Gabungan Mengamankan 4 (Empat) orang tersangka dengan identitas sebagai berikut :
• Nama RB Alias EC untuk sementara selaku SAKSI karena masih membutuhkan pembuktian, berumur 24 Th pekerjaan swasta TKP Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kotamadya Pare-pare.
• AM Alias UCbekerja sebagai Editor
• AAZ alias Ak berumur 35th pekerjaan Swasta dan
• HS Alias Hr Pekerjaan Pedagang TKP Lk. II Empagae Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Empagae Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH
M.Hum mengatakan ” pengungkapan kasus narkotika di wilayah sulsel merupakan wujud sinergitas BNN Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Sulbagsel, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar dan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare pare dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN Prov.Sulsel tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan putra putri bangsa Indonesia dan para generasi mendatang.” Kepala BNNP sulsel.
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#hidup100%
#Sadar
#Sehat
#Produktif
#Bahagia