
Kegiatan koordinasi dalam rangka advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa merupakan tindak lanjut program pembentukan Desa Bersinar. Koordinasi dilakukan dengan perangkat desa yang telah ditunjuk sebagai Desa Bersinar, yaitu Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai, Kab. Maros.
Koordinasi dilakukan dengan Sekretaris Desa, Ibu Hj. Nurhaenah, SE., dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Bapak Asep Hidayat.
Adapun beberapa hal yang dibahas pada kegiatan koordinasi tersebut, adalah:
1. Desa Tenrigangkae telah ditetapkan sebagai salah satu Desa Bersinar yang diintervensi oleh BNNP Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kab. Maros.
2. SK Penetapan Desa Tenrigangkae sebagai Desa Bersinar sementara diproses oleh Biro Hukum Pemerintah Kab. Maros.
3. Dengan penetapan tersebut, diharapkan peran aktif desa dalam pelaksanaan program P4GN, yang diawali dengan penyusunan SK Kepala Desa terkait P4GN dan Pembentukan Satgas Desa Bersinar.
4. Desa diharapkan mampu melaksanakan program P4GN dengan menggunakan anggaran APBDes.