
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta diinstruksikan untuk melaksanakan RAN P4GN. Menindaklanjuti hal tersebut, BNNP Sulawesi Selatan melakukan koordinasi tindak lanjut implementasi Inpres 2/2020 kepada OPD Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Kegiatan koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kab. Gowa, dengan hasil sebagai berikut:
1. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dilakukan dengan Kepala Bidang Wawasan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kota Makassar, Arfan Sery Jusuf. Dari kegiatan koordinasi yang dilakukan, pihak Badan Kesbangpol Kota Makassar akan segera meneruskan surat dari BNNP Sulawesi Selatan dan melakukan monitoring progres implementasi Inpres 2/2020 oleh OPD Kota Makassar.
2. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dilakukan dengan Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Gowa, Drs. Alwi Arifin, M.Si. Hasil dari koordinasi tersebut, akan dilakukan tindak lanjut implementasi Inpres 2/2020. Kedepannya, Badan Kesbangpol Kab. Gowa akan terus berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan P4GN di Kab. Gowa.
@infobnn_ri @ghiriprawijaya
#warondrugs
#indonesiabersinar
#indonesiabersihnarkoba