
Kepala Bagian Umum didampingi Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan melakukan koordinasi ke Kantor Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pembahasan tindaklanjut pengajuan profosal permohonan bantuan renovasi gedung dan bangunan yang berstatus pinjam pakai oleh BNN Prov. Sul Sel dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 November 2023.
Pada kegiatan tersebut, kepala Bagian Umum berkoordinasi langsung dengan Kepala Kesbangpol Prov Sulsel (Drs. Muhammad Firda, M.Si) didampingi Bapak Dr. Rais Rahman S.STP., M. Si selaku Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya.
Adapun hasil koordinasi antara lain:
1. Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwasanya telah melakukan telaah atas gedung dan bangunan yang sudah dipinjampakaikan ke BNN Sul Sel yang selanjutnya akan diteruskan ke Bapak PJ. Gubernur Prov. Sul Sel.
2. Kepala kesbangpol menyampaikan saran agar secara administrasi perjanjian pinjam pakai atas bangunan yang dimaksud, dikembalikan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Sulsel supaya memenuhi aturan renovasi aset (Pemprov tidak bisa merenovasi aset yang sementara dipinjam pakaikan ke pihak lain), kemudian Badan Kesbangpol berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset akan mengusulkan ke Dinas PU untuk melakukan renovasi gedung dan bangunan tersebut.
3. Kepala bagian umum menyampaikan penegasan bahwa jika secara administrasi Kepala Badan Narkotika Nasional mengembalikan sesuai saran Bapak Kepala Kesbangpol, apakah harus ada secara tertulis yang mengikat bahwasanya setelah gedung dan bangunan tersebut selesai direnovasi maka akan dikembalikan lagi ke BNN Sul Sel. Secara terpisah, Kabag Umum mengusulkan rencana pengajuan proposal hibah untuk penunjang program Bersinar, interdiksi dan asesmen terpadu.
4. Oleh kepala Kesbangpol, menjawab langsung bahwa pihak aset nantinya yang akan membuat surat sesuai dengan arahan dan kesepakatan bersama yakni atara Gubernur dan Kepala BNN Sul Sel. Selamjutnya Ka Kesbangpol, menyambut baik usulan proposal tersebut untuk dibahas bersama tim terpadu.
5. Rencana Tindak Lanjut
a. Akan konsultasi ke Kepala BNNP SULSEL terkait solusi dari Badan Kesabangpol Prov Sulsel
b. Akan menyusun proposal hibah operasional pendukung kegiatan deteksi dini, rehabilitasi berbasis hukum, interdiksi dan asesmen terpadu