
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Anggota Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan hari ini (13/02/20) kembali bekerja merespon permohonan Penyidik dari Polrestabes Makassar.
Anggota tim bekerjasama melakukan administrasi layanan Asesmen pada sekretariat TAT Provinsi Sulawesi Selatan mulai dari penerimaan permohonan, hingga pelaksanan Case conference di Ruangan TAT Prov. Sulsel di Kantor BNNP Sulawesi Selatan Jalan Manunggal 22, Makassar.
Asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu Prov. Sulsel yang terdiri dari tim hukum dan tim medis terhadap 2 (dua) org tersangka hasil penjaringan operasi Unit Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Jend. Ahmad Yani dengan hasil _case conference_ adalah sebagai berikut :
1. Tersangka Lel. DS,
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.2
2. Tersangka Lel. FJ
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.2
Tersangka tersebut di atas merupakan klien ke 22 sepanjang tahun 2020. Semoga Tim dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sepanjang tahun 2020.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#siePLR
#BidangRehabilitasi
#BNNPSulsel