
sulsel.bnn.go.id, Makassar – kinerja tim asesmen terpadu Provinsi Sulawesi Selatan terus berjalan, seakan tidak mempunyai batas waktu, hari ini (10/01/2020) di Minggu ke dua bulan Januari 2020 tim asesmen telah menangani 10 orang klien.
Klien tim asesmen terpadu (TAT) merupakan tahanan dari Polsek dan polres di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Orang yang ditangkap oleh penyidik karena patut diduga telah melakukan aktifitas membawa Atau menguasai sejumlah barang yang diyakini oleh penyidik sebagai Narkotika.
Kegiatan TAT dilaksanakan di sekretariat TAT yang terletak di kantor BNNP Sulawesi Selatan jalan Manunggal 22, kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar
Asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu Prov. Sulsel yang terdiri dari tim hukum dan tim medis terhadap 5 (lima) org tsk, 2 tsk dari Polres Sinjai dan 3 tsk dari Polres Wajo dengan hasil _case conference_ adalah sebagai berikut:
*Polres Wajo*
1. Tersangka Lel. RJK, P. 19, Kejaksaan Negeri Wajo.
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.2
2. Tersangka Lel. IP,
P. 19 Kejaksaan Negeri Wajo.
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.2
3. Tersangka Per. NS,
P. 19 Kejaksaan Negeri Wajo.
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.2
*Polres Sinjai*
1. Tersangka Lel. AS,
P.19 Kejaksaan Negeri Sinjai.
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di RSKD Prov. Sulsel selama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa Medis: F15.1 + Hipertensi.
2. Tersangka Lel. ABS, P. 19 Kejaksaan Negeri Wajo.
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Diagnosa: F15.1
Instagram : infobnn_prov_sulsel
Facebook : Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#bersinar
#stopnarkoba
#TATsulsel
#BNNPSulsel