Skip to main content
Berita Kegiatan

PELAKSAAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG

Dibaca: 23 Oleh 22 Jan 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
PELAKSAAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Setelah berkas perkara Tersangka Tindak pidana Narkotika Tersangka atas nama Shbn bin Syt dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan Negeri Pinrang hari ini (21/01/20) penyidik BNN dan tim dari kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan tugas akhir mengawal pemberkasan tersangka berusia 51 tahun tersebut.

PELAKSAAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG

 

Tim yang terdiri dari Samiyono, Ahmad Budiarto dan Syahril Said didampingi oleh  Jaksa Suriana Supri, SH dan Jaksa Ummiaty Latief, SH melakukan perjalanan tugas dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti Narkotika seberat 41,16 gram ke kantor kejaksaan Negari Kabupaten Pinrang.

PELAKSAAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG

 

Di kantor Kejari Pinrang Tim diterima langsung oleh Jaksa Anggi sebagai perwakilan Kejari Kabupaten Pinrang.  Menerima tersangka dan menyimpan barang bukti sebagai kelengkapan dalam persidangan yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan.

PELAKSAAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG

Semoga proses hukum dapat menghasilkan keputusan hukum yang akan memberikan efek jera kepada tersangka dan akan menjadi peringatan dan pelajaran bagi  oknum masyarakat yang  menerima informasi ini agar tidak melakukan pelanggaran tindak pidana Narkotika dimasa datang.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

#bersinar

#penegakanhukum

#stopnarkoba

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel