
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Pelaksanaan Asesmen Terpadu BNNP Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019. Dilaksanakan pada hari Kamis, 05 September 2019 bertempat di ruang sekertariat TAT Prov. Sulsel (BNNP Sulawesi Selatan)
Asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis sebanyak 4 (empat) org, terdiri dari 1 (satu) org tsk dari Polres Wajo dan 3 (tiga) org tsk dari Polres Sidrap, dengan hasil case conference adalah sebagai berikut;
Polres Wajo
1. Tersangka Lel. PTE (35 thn)
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan sambil menjalani proses hukum.
Diagnosa: F15.1
Polres Sidrap
1. Tersangka Lel. FT (19 thn)
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan sambil menjalani proses hukum.
Diagnosa: F15.2
2. Tersangka Lel. JA (19 thn)
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan sambil menjalani proses hukum.
Diagnosa: F15.2
3. Tersangka Lel. NHY (16 thn)
Dengan hasil rekomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan sambil menjalani proses hukum.
Diagnosa: F15.1
Tersangka tersebut diatas merupakan klien ke 64.
#siePLR
#StopNarkoba
#BNNPSulsel