
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Tim kerja pengawasan barang bukti Non-Narkotika BNNP Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 melaksanakan kunjungan kerja di Pelabuhan masyarakat Awarange, batupute, kelurahan soppeng riaja, Kabupaten Barru.
Tim berjumlah 5 orang di pimpin oleh Kasie Wastahti BNNP Sulawesi Selatan. Melaksanakan kunjungan ke atas Kapal Kayu jenis kapal barang dengan Nama Vani Ramadhani milik tsk. AMA (inisial) dengan kapasitas mesin 8 silinder yang telah mendapat penetapan sebagai barang bukti TTPU dari penyidik BNNP Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru.
Kondisi kapal dapat kami laporkan dalam keadaan baik (body) sedangkan mesin penggerak mengalami kerusakan dikarenakan pada awal penanganan sebelum terbit penetapan barang bukti kapal sempat tenggelam dikarenakan mesin alcon (pompa air) mengalami kerusakan, sehingga air masuk terus menerus kedalam lambung hingga ke palka dan menyebabkan mesin penggerak terendam air laut.
Pada saat berita dibuat tim belum menemui teknisi mesin penggerak kapal lokal di daerah Barru untuk memperoleh data dukung dalam penyusunan rencana tindaklanjut atas temuan tersebut.
Pelayanan pemeliharaan barang bukti menjadi sangat krusial karena dapat menjaga nilai barang bukti sehingga data penyidikan dalam Berita acara pemeriksaan dapat terjaga validitasnya, selain itu output dari harwat barang bukti akan mempertahankan nilai barang saat akan dilakukan lelang oleh pihak pengemban fungsi Kekayaan Negara dan Lelang.
#StopNarkoba
#TindakSitadanAmankan