
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Setelah beberapa hari lalu di akhir tahun 2019 beberapa tersangka Tindak Pidana Narkotika (TPN) tangkapan BNNP Sulawesi Selatan dititipkan di Rutan Kelas 1 Makassar karena habisnya anggaran makan tahanan periode anggaran 2019. Rabu (15/01/20) penyidik BNN melakukan penjemputan tersangka di Rutan kelas 1 Makassar untuk dilanjutkan proses penyidikan pada tahun 2020.
Hari ini (17/01/20) sebagaimana arahan kepala Badan Narkotika beberapa waktu lalu untuk mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang disita dari para tersangka, penyidik BNN Syahril Said melakukan pengamanan barang bukti dengan melaksanakan prosesi serah terima barang bukti ke Kepala Seksi Wastahti BNNP Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan barang penyisihan barang bukti untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik polri kemudian barang bukti dikemas dan diberi lak dan di masukkan kedalam brankas barang bukti BNNP Sulawesi Selatan.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#bersinar
#bersamamembangunnegeri