
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Pelimpahan tersangka TIP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tinggi Provinsi Sulsel oleh penyidik BNNP Sulawesi Selatan.
Hari ini tepatnya pada pukul 11.00 Wita b(23/01/20) di Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan tugas Pelimpahan tersangka TAUFAN IRAWAN PRIANGGONO dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Personil ynag dilibatkan pada kegiatan ini adalah personil BNNP SULSEL antara lain : Drs. Hariawan Nurdin, Bripka Rudi Hadinata, Brigpol Arman Nurdiansyah dan Januardi (Pers K-9). Dari pihak Kejati Sulsel adalah Jaksa Penuntut Umum Dra. Muliati Lahang, S.H. dan Dodowaty Getty T. Sampetoding, S.H. dan tersangka atas nama TAUFAN IRAWAN PRIANGGONO ALIAS OJI ALIAS MIKE BIN BAMBANG
Barang Bukti (BB) yang diserahkan kepada petugas kejaksaan antara lain :
– 10 Butir Narkotika jenis Inex yang telah diperiksa Laboratorium oleh Labfor Polri Cab. Makassar.
– 1 (satu) buah Boneka beruang warna Pink berukuran kecil
– 1 (Satu) Resi pengiriman kantor pos
– 1 (satu) buah rincian penagihan
– 1 (satu) buah Handphone oppo
– 1 (satu) buah kartu identitas SIM C
Semoga tersangka mendapat hukuman yang seadil-adilnya atas nama hukum dan penegakan hukum dan menimbulkan efek jera bagi tersangka.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
.