
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja Berat Brutto 500 Gram di Jasa Pengiriman JNE Jalan Ahmadyani no.32 C macanang bone, Kabupaten Bone. Waktu Pelaksanaan kegiatan pada hari senin , tanggal 20 April 2020 , bertempat di kantor jasa pengiriman JNE Jalan Ahmadyani no.32 C macanang bone, Kabupaten Bone.
Pelaksana Kegiatan adalah Personil Bidang Pemberantasan BNN Prov. Sulsel dan TIM gabungan KPBCC Bea Cukai Makassar. Uraian Kegiatan penyelidikan pada Hari senin, tanggal 20 April 2020. Telah dilaksanakan Controlled Delivery Narkotika Jenis Ganja dengat berat bruto 550 Gram
Berawal informasi tim gabungan KPBCC Bea dan Cukai Makassar bahwa ada Paket diduga berisikan Narkotika Jenis ganja dengan Berat Brutto seluruhnya 550 Gram nomor resi 041890050299200, dari Prov.Medan Sumatra Utara Pengirim An. Juragan Monja kota Medan nomor pengirim 082366397433, dengan tujuan andi rahman di Jl. Latenri Tatta No.1 Watampone Bone Kec Tanete Riattang Kel Manurunge Kab. Bone Prov. Sulsel, selanjutnya tim gabungan KPBCC Bea dan Cukai Makassar bersama personil BNNP Sulsel melakukan Control Delivery ke alamat kantor jasa pengiriman JNE Jalan Ahmadyani no.32 C macanang bone, Kabupaten Bone. Terhadap paket tersebut, tidak menunggu lama paket di ambil oleh penerima atas nama Irf Rhm, alamat Jln. Latenri Tatta No.01 Kec manurunge Kab Bone, sebagai pemesan barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan namun terhadap terget An. Ipp jln. Gujawi watampone namun di temukan, adapun identitas tersangka sbb :
Nama : IRF RHM Alias ipp Bin Rhm
Alamat : alamat Jln. Latenri Tatta No.01 Kec manurunge Kab Bone.
Ttl : Bone / 22-05-1989
Umur : 32 thn
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : islam
, Pekerjaan : Seniman
Tempat kejadian Perkara di Jalan Ahmadyani no.32 C macanang bone, Kabupaten Bone. senin/20 April 202 /11:00 wita.
Ditemukan bersama tersangka barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja dgn berat Brutto seluruhnya 550 gram; 1 buah HP Android merk Oppo warna hitam milik Irf Rhm nomor handphone 089671367758; 1 buah resi pengiriman JNE dengan nomor resi 041890050299200.
Hasil introgasi awal thdp tersangka bahwa tersangka Lk. IRF RHMA ipp Bin Rhm bersama Lk. IPP mengambil paket ganja di jasa pengiriman JNE . Dan setelah itu dia kembali ke warkop dikarenakan paket tersebut belum datang, dan setelah itu IRF RHM Alias ippang Bin Rahman sendiri datang ke Jasa pengiriman tersebut dan mengambil paket yg berisikan ganja seberat bruto 550 gram, setelah itu tersebut dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap IRF RHM Alias ippang Bin Rahman. Dan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap ippang namun tidak diketemukan
Dan modus Barang dari medan dikirim melalui JNE dengan modus narkotika ganja di masukkan kedalam paket BAJU trus dikemas dan dikirim melalui jasa JNE.
Dan Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap pemilik Narkotika ganja tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan pihak BNNK BONE.
#Bidang_Pemberantasan
#BNNP_Sulsel
#Stop_Narkoba