
Kepala BNN Prov. SULSEL Brigjen Pol. Drs. Guruh Ahmad Fadiyanto, M.H., bersama seluruh jajaran mengikuti kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) BNN RI secara virtual yang dilaksanakan pada hari Senin, 8 Agustus 2023 Bertempat di Ruang Rapat Bharadaksa 1 Kantor BNNP SULSEL di Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum BNN Prov. Sulsel Sudarianto, SKM., M.Kes., Kabid Pemberantasan Kombes Pol.Dr.Agustinus Sollu.SH., M.Si., Kordinator P2M Ishak Iskandar, SKM., M.Kes., serta para Kasi, Sub. Koordinator Bidang dan staf kehumasan BNN Prov. SULSEL.
Rapim secara virtual tersebut dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjen Pol., Prof. Dr. Petrus R. Golose, didampingi oleh para pejabat utama lingkup BNN RI.
Adapun materi yang disampaikan:
1. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo memaparkan tentang “New Psychoactive Substances (Nps), Profiling Narkotika dan Mekanisme Pelaksanaannya”. Adapun yang dijelaskan mengenai Mengenal jenis NPS, Bahaya yang ditimbulkan, Perkembangan NPS Global, Perkembangan NPS di Indonesia, Pelaksanaan Layanan Pemeriksaan di Puslab Narkotika BNN RI, Profiling serta Mekanismenya, Pelaksanaan Layanan Pemeriksaan di Puslab Narkotika BNN RI.
2. Pemaparan Kepala BNNP Bali tentang program kerja tahun 2023 dan terobosan kreatif P4GN.
3. Pointer Kepala BNN RI Komjen Pol., Prof. Dr. Petrus R. Golose, NPS merupakan ancaman global yang harus diantisipasi secara terintegrasi dan komprehensif, melalui deteksi dini, kerjasama antara penegak hukum, laboratorium pengujian narkotika dan instansi/lembaga terkait lainnya. Penyalahgunaan dan peredaran NPS merupakan upaya pelaku tindak pidana Narkotika untuk menghindari celah dan jerat hukum dari peraturan perundang-undangan suatu negara, melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan dan pemberdayaan laboratorium narkotika dapat mendeteksi dini dalam mengindentifikasi NPS melalui proses profilling dengan mekanisme penyisihan barang bukti oleh penyidik (aparat penegak hukum) untuk selanjutnya dilakukan analisa guna menghasilkan informasi/data ilmiah dalam proses pemetaan jaringan dan penegakan hukum. Kemudian, Berdasarkan Permenkes RI No. 4 tahun 2021, New Psychoactive Substances (NPS) jenis Fentanyl masuk dalam Narkotika Golongan 1. “Saya perintahkan para Deputi, Kepala BNN Provinsi/Kab/Kota agar mewaspadai Fentanyl masuk ke indonesia. efek yang ditimbulkan fentanyl itu jauh lebih dahsyat dari Heroin. Di mana lebih dari 50 kali lipat dan sangat mematikan. Terima kasih kepada BNNP yang telah melakukan pengungkapan narkotika pada minggu ke- III, IV bulan juli dan minggu ke- I bulan agustus 2023, ada 21 (dua puluh satu) bnnp yaitu : Bnnp Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku dan Maluku Utara.

Penjelasan NPC (New Psychoactive Substances) Pada Rapat Pimpinan BNN RI