
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Tim Asesmen Terpad Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Drs. Idris Kadir, SH., M.Hum (Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan) hari ini (10/02/20) kembali bekerja melayani permohonan Asesment dari dua polres, yakni permohonan penyidik Polres Sidrap dan penyidik dari Polres Maros.
Pelaksanaan kegiatan asesmen hukum dan medis dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2020 bertempat di ruang sekertariat TAT Prov. Sulsel (BNNP Sulawesi Selatan) terhadap 3 (tiga) org tersangka dari 2 tersangka Polres Sidrap dan 1 tsk Polres Maros dengan hasil case conference adalah sebagai berikut:
1. Rekomendasi Tim asesmen terpadu kepada penyidik Polres Sidrap antara lain sebagai berikut : untuk tersangka Lelaki RS (inisial) bahwa tersangka dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan (Diagnosa Medis: F15.2), dan untuk Tersangka Lelaki AB (inisial) direkomendasi bahwa tersangka dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka selama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan putusan pengadilan (Diagnosa Medis: F15.2).
2. Penyidik Polres Maros (pemohon) atas Tersangka Lelaki MC(inisial) direkomendasi bahwa tsk dirujuk untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan sambil menjalani proses hukum (Diagnosa Medis: F16.2).
Terhitung sejak Januari 2020 hingga 10 Februari 2020 tim asesmen terpadu telah melayani permohonan asesmen di sekretariat TAT Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 19 klien dari Polres di Sulawesi Selatan.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#siePLR
#BidangRehabilitasi
#BNNPSulsel