Skip to main content
Berita Utama

Peran Serta Masyarakat Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009

Dibaca: 1648 Oleh 05 Des 2021Desember 29th, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Peran Serta Masyarakat

Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika

Dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009

Oleh : Heru Arfianta

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009). Peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.

Dalam berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika masyarakat memiliki hak yang diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009):

  1. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
  5. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pasal 107. Dalam hal ini masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan atau melalui saluran pelaporan baik Hotline, email, dll.

Bahkan dalam Pasal 109  Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan.

Ayo laporkan penyalahgunaan narkotika dilingkungan anda ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel