Skip to main content
Berita Kegiatan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PNBP TES UJI NARKOBA TELAH DISAHKAN

Dibaca: 236 Oleh 29 Mar 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PNBP TES UJI NARKOBA TELAH DISAHKAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Setelah sekian lama menjadi buah bibir dilingkungan BNN deteksi dini penyalahguna Narkotika melalui Uji Kandungan Narkotika dalam sampel urin, rambut atau darah dari seseorang yang diduga telah menggunakan Narkotika tanpa hak dan tanpa rekomendasi dokter (untuk keperluan pengobatan) untuk kepentingan penegakan hukum ataupun untuk kepentingan pembinaan melalui Laboratorium, Balai Besar, Balai, Loka Rehabilitasi ataupun klinik BNN, BNNP, dan BNNK di lingkungan BNN akan ditetapkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pada tanggal 12 Maret lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional. peraturan pemerintah yang terdiri dari 9 (sembilan) pasal dan 2 butir pada halaman penjelasan dengan total halaman sebanyak 7 lembar dan lampiran sebanyak 4 lembar halaman.

Secara umum isi dari peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
a. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP sebagai rujukan PP Nomor 19 Tahun 2020;
b. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan BNN dengan ketentuan sebanyak 9 pasal dan dilengkapi dengan Lampiran penjelasan tarif atas masing masing jenis layanan;
c. Pelaksana pelayanan yang ditetapkan antara lain Pusat laboratorium, Balai Besar rehabilitasi, Balai Rehabilitasi, Loka Rehabilitasi, Klinik BNNP dan Klinik BNNK;
d. Jenis dan tarif atas Jenis PNBP tercantum dalam lampiran Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2020;
e. Selain dari tarif yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 19 Tahun 2020 penetapan tarif melalui kontrak kerjasama diperkenankan melalui Balai Besar Rehabilitasi, Balai Rehabilitasi ataupun Loka Rehabilitasi.
f. Untuk pelayanan kunjungan terdapat biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi (terlampir)
g. Terhadap beberapa pihak PNBP dapat ditetapkan sebesar Rp. 0,00- kepada :
– Penyidik BNN;
– Penyidik Polri;
– Penyidik TNI;
– Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
– Mahasiswa berprestasi yang tidak mampu; dan
– Masyarakat umum yang tidak mampu.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2020 DAN LAMPIRAN

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel