
Pada kegiatan ini dibuka oleh Lurah Pa’baeng-baeng bapak Yudi Handoyo,S.Sos., yang dilanjutkan dari Penyuluh Narkoba, Rosnifai, SKM., M.Kes., Seksi Pencegahan Bidang P2M BNNP Sulawesi Selatan dengan materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan paparan Indonesia darurat Narkoba, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, baik penggolongan narkotika dan psikotropika, jenis narkoba berdasakan efek terhadap susunan syaraf pusat, sifat narkoba dan bahaya yang ditimbulkan baik fisik maupun mental,keluarga dan lingkungan, ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, pencegahan narkoba dan peran serta masyarakat sesuai pasal 104 dan pasal 105 dan peran seluruh elemen dalam penanganan narkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 serta upaya Rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri Lurah Pa’baeng-baeng bapak Yudi Handoyo, S.Sos, Binmas Polsek Tamalate,Ketua LPKM, Tokoh Masyarakat, Ketua RW/RT, PKK dan Karangtaruna Kelurahan Pa’baeng-baeng sebanyak 40 orang.