
sulsel.bnn.go.id, Makassar – PPATK RI Melaksanakan Asistensi Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BNNP Sulsel.
Kegiatan Asistensi dilaksanakan pada
Hari Jumat 29 November 2019 pukul 09.30-11.30 Wita bertempat di ruang rapat Kantor BNNP Sulsel Jln.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar.
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti asistensi dengan serius dan mendengarkan arahan Deputi Bidang pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH.M.Hum, Ketua Kelompok Kerjasama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol.Rachmawati turut hadir dalam kegiatan Asistensi Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si, Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin,SKM serta seluruh personel Bidang Pemberantasan.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH.M.Hum membuka secara langsung kegiatan asistensi dalam rangka TPPU BNNP Sulsel sekaligus memberikan sambutan selamat datang kepada rombongan PPATK RI di Kantor BNNP Sulsel. Dalam sambutannya Kepala BNNP Sulsel mengatakan ” sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dengan harapan meminta kepada PPATK untuk dilakukan asistensi kepada jajaran personel BNNP Sulsel dalam rangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) a.n TSK AB”.
Sedangkan Deputi Pemberantasan PPATK Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan ” Tujuan Tim PPATK dalam rangka asistensi di BNNP Sulsel Sebagai Bentuk apresiasi kepada personel BNNP Sulsel dalam mendorong seluruh jajaran untuk menangani TPPU di wilayah Sulsel serta bersinergi dalam pertukaran informasi antara BNNP Sulsel bersama PPATK RI”.
Diakhir sambutannya juga Deputi Pemberantasan berharap BNNP Sulsel terkhusus bidang Pemberantasan, harus lebih ulet dan tingkatkan lagi integritas dalam menangani kasus kasus TPPU serta bisa menyerap hasil TPPU kasus narkotika.
#StopMoneyLaundring
#StopNarkoba