Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN

Dibaca: 642 Oleh 22 Des 2020Januari 4th, 2021Tidak ada komentar
PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar –  Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BNNP Sulsel dipimpin Kepala Badan dan terdiri atas 1 Bagian dan 1 Bidang, yaitu Bagian Umum dan Bidang Pemberantasan dan Intelijen dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bagian Umum menyelenggaran fungsi a). penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b). penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP; c). penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN; d). penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi; e). penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP. Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi a). penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi; b). penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Provinsi; c). penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi; d). penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi; e). penyiapan pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah Provinsi; f). penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Provinsi; g). penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti dalam wilayah Provinsi; h). penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pemberantasan kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan i). penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi.

Dengan dukungan 51 personil, yang terdiri dari 17 orang personil Polri, 35 ASN dan 22 tenaga kontrak, BNNP Sulsel terus mengoptimalkan kinerja di semua bagian / bidang dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN, Angka Prevalensi terhadap narkotika tahun 2019 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 1,50 % yang berarti terdapat adanya penurunan sebanyak 0,30% (tahun 2018 sebesar 1,80%), dan secara Nasional, berdasarkan data prevalensi penyalahguna narkoba dari 34 Provinsi, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat pada urutan keenam belas (urutan ketujuh thn. 2018).

A. Bidang Pemberantasan

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN

Dalam rangka menekan supply reduction, BNNP Sulsel bersama stakeholder terkait di tahun 2020 sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2020, BNNP Sulsel telah mengungkap sebanyak ;
16 LKN dan 27 berkas perkara Narkotika
1 kasus TPPU
Sudah P21 sebanyak 16 berkas, 7 berkas perkara dalam proses sidik 2 berkas diversi dan 1 berkas SP3.
Kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 29 orang tersangka WNI.
Berdasarkan seluruh kasus Narkotika yang telah diungkap, BNNP Sulsel telah menyita barang bukti diantaranya ;
1.973 gram shabu
282 gram ganja
4.623,5 butir pil extacy dan
524 gram Sintentis.
Disamping pengungkapan tersebut, juga telah ditemukan New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengandung 4-Fluoro-MDMB-Butinaca yang merupakan golongan Syntethic Cannabinoid.

B. Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN

Dalam pencegahan, sampai dengan bulan Desember 2020, BNNP telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba melalui:
Tatap Muka kepada 9.685 orang yang meliputi:
Lingkungan pelajar sebanyak 1.633 pelajar;
Lingkungan pekerja swasta/pemerintah sebanyak 996 orang dan
Lingkungan masyarakat sebanyak 7.056.
Media luar ruang sebanyak 15.500;
Media cetak 216.000;
Media TV 36.000
Media Radio 30.000;
Media Videotron 30.000 dan
Branding informasi P4GN sebanyak 1.000 kegiatan.

Upaya lain dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba juga telah dibentuk penggiat anti narkoba seperti pada
kalangan Instansi Pemerintah sebanyak 6 kelompok,
Instansi Pendidikan sebanyak 16 kelompok,
kelompok swasta sebanyak 5 kelompok serta pada
kelompok masyarakat sebanyak 11 kelompok.
Selanjutnya, sebagai rencana kedepan BNNP Sulsel akan lebih mendorong upaya pencegahan sebagai salah satu kunci dalam membebaskan Indonesia dari kondisi darurat Narkoba.

Sedangkan dalam upaya pemberdayaan masyarakat juga akan dijadikan sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tercatat hingga bulan Desember 2020 telah dilaksanakan pemberdayaan anti narkoba
dilingkungan masyarakat sebanyak 210 penggiat,
lingkungan pendidikan sebanyak 30 penggiat,
lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 30 penggiat serta
lingkungan swasta sebanyak 60 penggiat
Sedangkan upaya deteksi dini penyalah guna Narkotika melalui tes urine, juga telah dilaksanakan dan tercatat dengan bulan Desember 2020 sebanyak 5.179 orang.

C. Rehabilitasi

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN

BNNP Sulsel juga terus berupaya melakukan pencegahan dan pemulihan bagi para pecandu dan penyalahguna dari ketergantungannya terhadap Narkotika. Tercatat dari Januari sampai dengan Desember 2020, penyalahguna narkoba di Sulawesi Selatan sebanyak 261 orang. Klien tersebut direhabilitasi oleh BNNP Sulawesi Selatan bersama mitra sebanyak 239 orang klien dengan total yang dilayani BNNP Sulsel sebanyak 500 Klien.

Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika dan mengembalikan keberfungsian sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pada tahun 2020, BNNP Sulsel telah melaksanakan kegiatan seperti ;
Layanan Asesmen Medis pada Klinik BNNP Sulsel sebanyak 233 Klien,
Layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Adi Pradana BNNP Sulsel sebanyak152 klien,
Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) gratis sebanyak 292 orang,
Layanan Pascarehabilitasi sebanyak 85 klien,
Rujukan Klinik Adi Pradana BNNP Sulsel ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar sebanyak 45 klien dan
Kelembaga komponen masyarakat yang bermitra dengan BNNP Sulsel sebanyak 40 klien.
Dalam rangka meningkatkan akses rehabilitasi juga dilaksanakan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) sebanyak 35 klien,
Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) telah membentuk 3 (tiga) PBM; telah melayani klien sebanyak 30 klien serta telah melatih Agen Pemulihan (AP) sebanyak 20 AP.
Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), telah merekomendasi rehabilitasi dari sebanyak 313 tersangka dan
Sementara mengikuti rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar sebanyak 296 tersangka.
Rehabilitasi rawat inap di Lapas Narkotika Bollangi sebanyak 3 (tiga) tersangka,
Rehabilitasi rawat inap di RSKD sebanyak 1(satu) tersangka,
Rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Adi Pradana BNNP Sulsel sebanyak 12 tersangka.

Dalam upaya peningkatan kompetensi juga dilakukan kegiatan peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui Universal Treatmen Curiculum (UTC)-5 yang diikuti oleh 25 peserta dari lembaga rehabilitasi institusi pemerintah dan komponen masyarakat.

Dalam mengoptimalkan program P4GN, Badan Narkotika Nasional Saulawesi Selatan terus memperkuat sinergitas dan kerjasama di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan beberapa institusi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat serta upaya pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di beberpa Kabupaten/Kota.  Dalam hal pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada tahun 2020 ini BNNP Sulawesi Selatan telah menerima piagam penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB sebagai salah satu satuan kerja yang telah mewujudkan wilayah kerja Bersih dari Korupsi (WBK).

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN BNNP SULAWESI SELATAN

 

 

Dengan keberhasilan dan pencapaian target yang telah diraih di tahun 2020 BNNP Sulsel berharap kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mampu bersinergi dan bersatu padu dalam rangka menyatakan “Perang Terhadap Narkoba” serta mampu menggalang seluruh kekuatan bangsa agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masa depan generasi millenial sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari Bahaya Narkoba.

Makassar, Desember 2020

Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan

Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel