
sulsel.bnn.go.id, Makassar – BNNP Sulsel Melaksanakan Press Realess Capaian Kegiatan BNNP Sulsel Tahun 2019, dirangkaikan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hari ini Selasa, 17 Desember 2019 pukul 14.00 Wita bertempat di Halaman Belakang Kantor BNNP Sulsel Jln.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan melaksanakan Press Realess Akhir Tahun 2019 terkait Capaian Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan tujuan untuk menginformasikan pencapaian out put dari kegiatan dan komponen kegiatan penunjang tugas pokok dan fungsi BNN di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja satuan kerja Lembaga Negara ini. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan manifestasi upaya penegakan undang undang nomor 35 tahun 2009 dan mengungkap peran stakeholder terkait yang mendukung dan menunjang lencapaian hasil yang telah diperoleh pada tahun 2019 danebagai wahana untuk menyampaikan apresiasi negara atas segala partisipasi semua pihak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Bea Dan Cukai Sulawesi bagian selatan Bapak Parijaya,SH, Kepala bidang Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol. Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si., Wadir. resnarkoba Polda Sulsel AKBP Yohanes Richard, Kasat Narkoba Polrestabes Mks Kompol Diari Estetika, Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin,SKM, Kasie. Intelejen BNNP Sulsel Kompol Yerry S.Mangiri, Kasie. Penyidikan Kompol Samiyono, perwakilan jasa Pengiriman JNE, perwakilan Otoritas Bandar Udara Sultan Hadanuddin, serta para tamu undangan lainnya.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH.M.Hum memaparkan tentang capaian kegiatan BNNP Sulsel Sepanjang tahun 2019. BNNP Sulsel telah mengungkap 18 LKN Narkotika dan 1 kasus TPPU, serta 29 berkas yang sudah P21. Semua kasus tersebut melibatkan 31 WNI.
Dari semua kasus yang ditangani pada tahun 2019, BNNP Sulsel menyita barang bukti 16.144,19 gram Shabu, 14.535 gram Ganja, serta 1.506 butir pil Extacy, dan New Psychoactive Substances (NPS) sebanyak 17 gram.
Dari layanan rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan berhasil membukukan layanan kepada 951 orang penyalahgunaan narkoba. Dengan rincian BNNP Sulsel memberikan layanan kepada 630 klien, BNNK Tana Toraja memberi layanan kepada 125 klien, BNNK Palopo memberikan layanan kepada 81 klien, dan BNNK Bone memberikan layanan kepada 115 klien.
Dalam bidang Pencegahan Sampai dengan bulan desember 2019, BNNP Sulsel telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 16.279 orang yang meliputi, lingkungan pelajar sebanyak 10.995 pelajar, lingkungan pekerja Swasta/Pemerintah sebanyak 2.174 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 3.110 orang. BNNP Sulawesi Selatan telah membentuk penggiat anti narkoba di kalangan Instansi Pemerintah sebanyak 6 kelompok, Instansi Pendidikan sebanyak 16 kelompok, kelompok swasta sebanyak 5 kelompok serta pada kelompok masyarakat sebanyak 11 kelompok. Selanjutnya, sebagai rencana kedepan BNNP Sulsel akan mendorong upaya pencegahan sebagai salah satu kunci dalam membebaskan Indonesia dari kondisi darurat Narkoba.
Sedangkan dalam upaya pemberdayaan masyarakat juga akan dijadikan sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tercatat hingga bulan Desember 2019 telah dilaksanakan pemberdayaan anti narkoba dilingkungan masyarakat sebanyak 120 penggiat, lingkungan pendidikan sebanyak 30 penggiat, lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 30 penggiat serta lingkungan swasta sebanyak 30 penggiat Sedangkan upaya deteksi dini penyalah guna Narkotika melalui tes urine, juga telah dilaksanakan dan tercatat sampai dengan bulan Desember 2019 sebanyak 5.461 orang.
Terkait kasus TPPU sendiri, satu unit kapal kayu dan sebuah aset tetap berupa tanah diamankan dan disita oleh penyidik BNNP Sulawesi Selatan. Upaya penegakan hukum berdasarkan tempat kejadian perkara Penangkapan dan upaya control deliveri dilakukan di berbagai wilayah di Sulsel, khususnya daerah yang dianggap rawan seperti Sidrap, Pinrang, dan Parepare.
Motif pelaku sendiri berbagai macam, dan modus operandinya sangat beragam, mulai dari memasukkan kedalam kemasan, ditempelkan pada badan pengedar (Body pack), sampai di sisipkan di gardu listrik.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tangan delapan tersangka. Masing-masing 5,7 kilogram (kg) sabu-sabu, 999 butir pil ekstasi, 11,1 Kg ganja dan 17 gram New physicoactif Subtance. Yangbtelah disisihkan sesuai dengan berita acara penetapan sita barang bukti dan ijin pemusnahan dari kejaksaan tinggi kabupaten Maros dan Pinrang.
Semoga upaya publikasi dan penegakan hukum yangbtelah dilaksanakan akan menjadi motivasi bagi stakeholder terkait untuk berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang khusunya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Sulawesi Selatan.
#stopnarkoba