

REPOST BNN RI – BNN RI PERKUAT PENGAWASAN DISTRIBUSI PSIKOTROPIKA DAN OBAT KERAS
#Repost @infobnn_ri
・・・
BNN RI PERKUAT PENGAWASAN DISTRIBUSI PSIKOTROPIKA DAN OBAT KERAS
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholder dan komponen masyarakat membahas penguatan dan pengawasan distribusi obat-obatan jenis psikotropika dan obat keras yang dihadiri sebelas perwakilan perusahaan farmasi besar di Indonesia dan menghadirkan para narasumber dari POLRI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kimia Farma yang diadakan di Hotel Best Western Jakarta, (07/12).
Plt. Direktur Psikotropika dan Prekusor (P2) Deputi bidang Pemberantasan BNN RI Djoko Widiyanto, SIK dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan psikotropika dan obat keras (daftar G) bak pisau bermata dua. Pada satu sisi, ketersediaan psikotropika untuk kepentingan pengobatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara, namun di sisi lain berisiko terjadi penyimpangan penggunaan psikotropika oleh pelaku kejahatan untuk diedarkan secara ilegal dan tanpa ijin.
Infomasi tersebut diperkuat dengan terbongkarnya beberapa pabrik atau laboratorium gelap psikotropika dan obat keras oleh BNN RI, POLRI dan institusi penegak hukum lainnya yang mengindikasikan bahwa Indonesia disamping sebagai pasar gelap psikotropika dan obat keras juga menjadi produsen kedua bahan pokok cikal bakal narkotika tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2019 yang diterbitkan oleh BNN RI, barang bukti psiktropika yang berhasil disita oleh BNN RI dan POLRI sebesar 12.125 tablet golongan IV, 722.572,5 tablet Golongan III, 11.003,22 gram Ketamine, 9.613 tablet Happy Five dan 351.292,5 tablet yang termasuk dalam daftar G.