
PRESS RELEASE
CAPAIAN KEGIATAN P4GN BNNP SULSEL TAHUN 2018
sulsel.bnn.go.id,- Makassar, 31 Desember 2018
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah di rubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
BNNP Sulsel dipimpin Kepala Badan dan terdiri atas 1 Bagian dan 3 Bidang, yaitu Bagian Umum, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi dan Bidang Pemberantasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP; penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN; penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi; penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP. Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan dan prekursor Narkotika; deteksi dini penyalahgunaan dan prekursor Narkotika; pengembangan pendidikan anti Narkotika dan prekursor Narkotika serta pemberdayaan masyarakat. Bidang Rehabilitasi melaksanakan fungsi peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan dan prekursor Narkotika; peningkatan kapasitas layanan pasca rehabilitasi korban penyalahgunaan dan prekursor Narkotika. Bidang Pemberantasan melaksanakan fungsi pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika; penguatan pengawasan pintu masuk Negara Republik Indonesia (Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara); pembentukan rumah tahanan Narkotika; pengembangan sistem interdiksi terpadu.
Dengan dukungan 55 personil, yang terdiri dari 15 orang personil Polri, 40 ASN dan 24 tenaga kontrak, BNNP Sulsel terus mengoptimalkan kinerja di semua bagian / bidang dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tercatat angka prevalensi pecandu dan penyalahguna Narkotika yang menurut hasil penelitian terbaru pada tahun 2017 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 1,95 % yang berarti terdapat adanya penurunan / penurunan sebanyak 0,32% (tahun 2015 sebesar 2,27%), namun secara Nasional, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan masih tercatat pada urutan ketujuh atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015 (urutan kesembilan).
Sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2018, BNNP Sulsel telah mengungkap sebanyak 15 LKN Narkotika dan TPPU. Kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 31 orang tersangka WNI. Berdasarkan seluruh kasus Narkotika yang telah diungkap, BNNP Sulsel telah menyita barang bukti sejumlah 11.692,88 gram sabu; 50,63 gram tembakau gorilla, 2.000 gram ganja serta 3.000 butir pil extacy. Sedangkan dalam kasus TPPU total asset yang berhasil di sita oleh BNNP Sulsel sebanyak 2 unit mobil (Minicooper dan Brio).
Seiring dengan gencarnya pemberantasan, BNNP Sulsel juga terus berupaya melakukan pencegahan dan pemulihan bagi para pecandu dan penyalahguna dari ketergantungannya terhadap Narkotika. Tercatat dari Januari sampai dengan Desember 2018, penyalahguna narkoba di Sulawesi Selatan sebanyak 1.549 orang. Klien tersebut direhabilitasi pada Balai Rehabilitasi BNN Baddoka 357 klien; Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan klinik milik Pemerintah sebanyak 459; pada Yayasan, Lembaga dan Klinik Swasta sebanyak 359 klien serta 338 WBP yang mengikuti program rehab pada Lapas/Rutan.
Dalam pencegahan, sampai dengan bulan Desember 2018, BNNP telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada 8.475 orang yang meliputi, lingkungan pelajar sebanyak 3.643 pelajar, 828 orang pekerja swasta, dan 4.004 orang pada lingkungan masyarakat. Upaya lain dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba juga telah dibentuk relawan anti narkoba di kalangan Instansi Pemerintah sebanyak 49 relawan, Instansi Pendidikan sebanyak 42 relawan, kelompok organisasi sebanyak 61 relawan serta pada kelompok masyarakat sebanyak 9 relawan. Selanjutnya, sebagai rencana kedepan BNNP Sulsel akan lebih mendorong upaya pencegahan sebagai salah satu kunci dalam membebaskan Indonesia dari kondisi darurat Narkoba.
Sedangkan dalam upaya pemberdayaan masyarakat juga akan dijadikan sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tercatat hingga bulan Desember 2018 telah dilaksanakan pemberdayaan anti narkoba dilingkungan masyarakat sebanyak 320 penggiat, lingkungan pendidikan sebanyak 520 penggiat, lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 160 penggiat serta lingkungan swasta sebanyak 80 penggiat Sedangkan upaya deteksi dini penyalah guna Narkotika melalui tes urine, juga telah dilaksanakan dan tercatat sampai dengan bulan Desember 2018 sebanyak 8.971 orang.
Disamping upaya-upaya tersebut diatas, BNNP Sulsel juga dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan, juga menjalin sinergitas kerjasama dengan beberapa dengan institusi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama sebanyak 7 (tujuh) perjanjian kerjasama/nota kesepahaman antara lain dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, PT. Pelabuhan Indonesia IV (PERSERO) Cabang Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Wilayah Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Forum Kreativitas Pemuda Sulawesi Selatan.
Tertanda
Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan
Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum