Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN

Dibaca: 20 Oleh 11 Nov 2021Tidak ada komentar
Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November 2021 jam 15.00 sd 17.00 WITA,
Kegiatan dilaksanakan virtual.

Pelaksanaan Kegiatan:
1. Narasumber : a)Bagian Ortala BNN RI, b)Kemenpan RB.
2. Peserta : Kepala Bagian Umum BNNP seluruh Indonesia.
Hal-hal Pokok :
a. Harus fokus pada kapasitas BNNK yang ada saat ini, lakukan identiikasi terkait : 1)personil; 2)anggaran; 3)sarana dan prasarana (status tanah & gedung); 4)dukungan PEMDA.
b. Semestinya PEMDA bukan hanya mendukung pada awal pembentukannya saja, tetapi termasuk pada pengembangan kapasitas.
c. BNNK yg sudah ada, tapi belum terpenuhi kapasitas (maka bisa digabung dengan BNNK lain atau dipindahkan ke Kabupaten lain).
d. Kab/Kota yg belum ada BNNK, maka diintervensi oleh BNNP atau BNNK yang ada di sekitar nya (ZONASI, yaitu ditunjuk Lo).
e. Kemenpan RB menginginkan ketika BNNK dibentuk, tidak merangkak, tetapi langsung jalan (karena dukungan sumber daya dari PEMDA).

Rencana Tindak Lanjut:
1. Melakukan evaluasi kelayakan BNNK yang sudah ada (SDM, Sarpras dan dukungan PEMDA).
2. Melakukan uji kelayakan bagi Kab/Kota yang mengusulkan pembentukan BNNK.

Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN

Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN

Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN

Sosialisasi Peraturan BNN RI No. 6/2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN

#War_On_Drugs
#sulsel_bersinar
#indonesia_bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel