Skip to main content
Artikel

TAHUKAH KAMU : PECANDU NARKOBA TIDAK DITUNTUT PIDANA, APABILA LAPOR DIRI SECARA SUKARELA

Dibaca: 2245 Oleh 10 Agu 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

TAHUKAH KAMU : PECANDU NARKOBA TIDAK DITUNTUT PIDANA, APABILA LAPOR DIRI SECARA SUKARELA

Oleh : HERU ARFIANTA, S. Sos

Dalam undang-UNDANG nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Hal tersebut dijelaskan lagi pada pasal 55 sebagai berikut :

  1. Dalam Hal Pecandu Narkotika Belum Cukup Umur

Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

  1. Dalam Hal Pecandu Narkotika Sudah Cukup Umur

Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terkait bahwa pecandu narkotika tidak dituntut pidana terdapat pada pasal 128 ayat 2 dan 3 yang menerangkan bahwa pecandu narkotika sebagaimana pada pasal 55 atau yang telah melaporkan diri maupun dilaporkan oleh orang tua atau wali tidak dituntut pidana. Pecandu tersebut justru langsung mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial.

Kemana kita bisa melaporkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba?

  1. Ke Badan Narkotika Nasional BNNP Sulawesi Selatan Jalan Manunggal 22 Makassar atau ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Jalan Batara Bira Baddoka Makassar
  2. Ke Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Jadi jelas bagi pecandu narkoba yang ingin berhenti dari ketergantungannya agar segera melapor diri secara sukarela/voluntary ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Pecandu dengan niat yang kuat dari diri tentunya akan mempercepat proses pemulihan akan ketergantungan terhadap narkoba. Sehingga meminimalisir tingkat relaps/kambuh kembali.

Berikut portal media BNNP Sulawesi Selatan yang dapat untuk  mengakses informasi mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkoba : Hotline : 0812 4108 0030, Instagram : @Infobnn_prov_sulsel, Facebook : BNNP Sulawesi Selatan,  Youtube : BNNP SULAWESI SELATAN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel